Tingkatkan Pemahaman Tupoksi Untuk Pelayanan Yang Maksimal, Pemda Sukabumi Gelar Bimtek BPD Tahun 2020

PORTALBELANEGARA.COM kab. Sukabumi – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai upaya membangun sinergitas antara BPD dan pemerintah desa se-Kabupaten Sukabumi, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan bimbingan teknis BPD se-Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan yang dihadiri oleh setiap perwakilan BPD dari 47 kecamatan dengan jumlah peserta 50 orang yang dilaksanakan dari tanggal 5-6 Maret 2020 tersebut dibuka Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Sukabumi H. Dedi Kusnadi, SKM. MM dengan didampingi oleh Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Sukabumi, Ujang Di Hotel Cleopatra, Palabuhanratu. Jum’at (06/03/20).

Kepala Bidang Pemerintahan DPMD Kabupaten Sukabumi H. Dedi Kusnadi dalam sambutannya mengatakan bahwa acara ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi ketua BPD dan staf BPD, meningkatkan kapasitas di tingkat Desa di Kabupaten Sukabumi serta kompetensi dalam melaksanakan penatausahaan dan administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dalam hal ini Ketua dan anggota BPD sangat penting perannya dalam membangun desa, terutama terkait tentang Tugas Pokok Sebagai pembina BPD. Selain itu dengan adanya bimbingan teknis ini bisa menyatukan langkah, menyamakan cara pandang dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembagian tugas dan tanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut Dedi menyampaikan bahwa,” dirinya berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaan tata kelola pemerintah desa dan peranan BPD dalam menyusun regulasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, baik dalam pelaksanaan musyawarah kedusunan (Musdus), Musyawarah rencana pembangunan serta dalam penyusunan tata tertib BPD itu sendiri, karena segala sesuatu harus diatur dalam tata tertib agar tugas dan wewenang BPD tidak melampaui batas-batas yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

Sementara itu ditempat yang sama Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan bahwa , BPD yang sekarang harus bersyukur karena dari pemerataan BPD yang sekarang itu sangat berbeda jauh dengan BPD sebelumnya.

“Hari ini kita menjadi BPD harus bersyukur, karena menjadi anggota BPD sekarang berdasarkan peraturan Bupati Nomor 15 dan Permendagri Nomor 110 jauh berbeda dengan BPD sebelumnya, kalau BPD sebelumnya sangat tidak merata mewakili wilayah yang ada di desa, kalau dulu setiap orang yang dekat dengan Kepala desa bisa dan pasti jadi BPD, “ujarnya. Akan tetapi pasca Perbup nomor 15 dan Permendagri 110 itu dari setiap kedusunan pasti ada perwakilan BPD,” tambah Ketua Asosiasi BPD Sukabumi tersebut.

Ketua asosiasi BPD mengatakan bahwa, “diantara 3 tupoksi BPD yang diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi, mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintah desa dan legislasi dalam waktu dekat yaitu di bulan maret ada yang harus dilakukan oleh BPD,” katanya.

“Dalam bulan maret ini kita akan melaksanakan salah satu tupoksi selaku BPD karena mungkin saja ada desa yang sampai hari ini belum menyelesaikan APBdesnya, dikarenakan BPD nya berakhir di bulan Oktober, November atau bulan Desember. Maka bagi yang belum selesai harus segera mengkomunikasikan dengan kepala desa, karena mau tidak mau ketua BPD harus menandatangani hal tersebut,” paparnya.

Diakhir sambutannya Ketua Asosiasi BPD berharap bahwa,” antara ketua BPD beserta anggota dan Kepala desa ini harus sinergi dan terjalin hubungan dan komunikasi yang baik, agar dalam memajukan dan membangun desa untuk kepentingan masyarakat lebih mudah lagi,” pungkasnya. (Asep S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!