Starlink Masuk RI, Potensi Praktik Ilegal RT RW Net Bisa Tumbuh Subur
PORTALBELANEGARA.COM, Jakarta – Layanan internet berbasis satelit Starlink akan diresmikan kehadirannya di Indonesia pada pertengahan mei ini. Namun, pengamat telekomunikasi mengkhawatirkan Starlink bikin subur praktik ilegal serupa RT RW Net.
Sebagai informasi, RT RW Net adalah adalah jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum dengan menjual kembali paket internet kepada orang lain untuk meraup keuntungan. Praktik ini biasanya tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan dinilai melanggar perundang-undangan.
“Bisa saja terjadi dengan langganan Starlink kemudian dibagi atau dijual lagi ke pihak lain. Hampir sama dengan RT RW Net. Jadi, harus berizin kalau ingin menjual kembali layanan,” ujar Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi.
Pelaku usaha yang ingin menjual kembali paket internet harus meminta izin dari Kominfo. Sebab, dengan menjual kembali layanan internet yang dibeli, statusnya dari pengguna menjadi pelaku usaha seperti internet service provider (ISP).
“Makanya, didorong kerjasama dengan ISP, ISP membeli layanan dari Starlink dan karena ISP sudah punya izin bisa menjual kembali ke masyarakat,” ucapnya.
Untuk menjega potensi tumbuh sumbur praktik RT RW Net memanfaatkan layanan Starlink, Heru mendesak Kominfo untuk melakukan mitigasinya.
“Ini akan mirip kejadian TV kabel lewat satelit yang kemudian dijual kembali secara ilegal, sehingga harus dihitung dianalisis dampaknya,” ungkap Komisioner BRTI ini.
“Dan tentunya mitigasi kalau ini terjadi dan Starlink lepas tangan. Sebab, yang akan repot adalah Kominfo harus melaporkan dan menggunakab PPNS Kominfo memproses kasus ini sebagai pidana untuk dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.(inet.detik.com)