Selamatkan Ekosistem Sungai, Sub 11 Sektor 22 Citarum Harum Dampingi DLHK Kota Bandung Tutup Saluran Pembuangan Limbah
PORTALBELANEGARA.COM, Bandung – Satgas Citarum Harum Sub 11 Sektor 22 Dampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, menutup saluran pembuangan limbah PT Malleso dan PD Mawar, yang beralamat di Jl. Mekarmulya Gedebage, tepatnya wilayah Kecamatan Panyileukan Kota Bandung.
Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga kepada Satgas Citarum Harum Sub 11 Sektor 22, adanya bau tidak sedap yang menurut warga berasal dari saluran limbah perusahaan tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto setelah dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (31/7/2022).
PT Malleso dan PD Mawar, sambung Kapendam, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan sosis, nuget dan baso. Dengan kepemilikan orang yang sama, imbuhnya.
Di tempat terpisah Komandan Sektor 22 Citarum Harum Kolonel Kav. Sugiono, S.I.P., mengatakan Perusahaan tersebut dilaporkan oleh warga setempat atas sepengetahuan aparat kewilayahan yaitu RW dan Kelurahan, bahwa efek limbah kedua perusahaan tersebut tercium bau tidak sedap.
“DLHK Kota Bandung dengan didampingi Satgas Sub 11 Sektor 22 menindaklanjuti apa yang telah diadukan warga terkait adanya bau tidak sedap dari saluran limbah PT Malleso dan PD Mawar dengan menutup saluran limbah pengeluaran kedua perusahaan tersebut pada Kamis, 28 Juli 2022 lalu,” jelasnya.
Senada dikatakan Kabid Binwasdal DLHK Kota Bandung, Ir. Lita Endang, M.Si., mengatakan, bahwa penutupan dilakukan sesuai dengan adanya regulasi Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan Undang-undang Cipta Kerja.
Penutupan ini disebabkan adanya pengaduan masyarakat, ditambah dengan regulasi Peraturan Pemerintah yang baru No. 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Cipta Kerja yang menyatakan bahwa semua limbah cair harus digunakan ulang untuk produksi.
Dalam peraturan baru di atas dinyatakan bahwa adanya pelarangan limbah cair tidak boleh dibuang ke sungai ataupun ke lingkungan, sehingga pengolahan limbah harus betul-betul sempurna disebabkan harus bisa digunakan ulang untuk produksi.
Hal ini pun pihak perusahaan PD Mawar dan PT Malleso terbentur oleh kelengkapan Dokumen Lingkungan dan Izin pembuangan limbah masih dalam proses, sehingga untuk sementara tidak bisa berbuat apa-apa dengan adanya regulasi peraturan yang baru tersebut.
Hal itu pun diterima lapang dada oleh pihak PT Malleso dan PD Mawar dan menyambut baik atas tindakan penutupan Ipalnya.
Kapendam menambahkan, langkah yang diambil oleh pihak DLHK Kota Bandung dengan pendampingan dari Satgas Sub 11 Sektor 22 Ciatrum Harum, merupakan sikap responsif atas aduan warga terkait permasalahan yang ada di masyarakat mengenai masalah limbah. Selain itu juga merupakan upaya tetap lestarinya ekosistem sungai Citarum.
Menurut Kapendam jika semakin banyak limbah dan sampah yang terdapat di sungai, maka aliran sungai akan terganggu sehingga dapat menimbulkan banjir saat hujan deras. Selain itu, limbah akan meracuni organisme sungai mulai dari hewan dan tumbuhan, sehingga ekosistem sungai menjadi terganggu. (Pendam III/Siliwangi).