Satreskrim Polres Cianjur Ringkus Pencuri Ratusan Gram Emas

PORTALBELANEGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membekuk pelaku pencurian emas seberat 154 gram dan uang tunai Rp41 juta di Toko Emas Mutiara Selatan, Kampung Cisitu, Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku berinisial RSD masuk ke dalam toko emas saat ditinggalkan pemiliknya dan pintu toko dalam keadaan tidak terkunci. Dari dalam etalase, pelaku mengambil perhiasan emas jenis kalung, uang tunai dari laci, serta satu unit ponsel merek Vivo Y03. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp165,3 juta.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, tim Satreskrim berhasil mengetahui identitas pelaku. RSD ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Pasung, Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, pada 8 Agustus 2025 pukul 03.00 WIB.
“Pelaku memanfaatkan situasi toko yang ditinggalkan pemiliknya dan pintu tidak terkunci. Perhiasan dimasukkan ke dalam kantong plastik, uang tunai diambil dari laci, dan ponsel korban juga turut digasak,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si.
Barang bukti yang diamankan antara lain surat emas, tiga buah kalung emas, satu cincin emas, uang tunai Rp2 juta, satu unit motor Kawasaki Ninja merah, satu motor Yamaha merah, satu BPKB, dua STNK, dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, RSD dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana empat tahun.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada, tidak meninggalkan toko atau tempat usaha dalam keadaan kosong, serta memastikan pintu terkunci untuk mencegah terjadinya tindak kriminal.
(Rie’an)