Satres Narkoba Polres Cianjur Temukan Miras Oplosan Dari Dua Tersangka
PORTALBELANEGARA.COM, Cianjur – Pada hari Sabtu (22/2) pukul 21.00 WIB, Kasat Res Narkoba Polres Cianjur lakukan razia terhadap rumah milik Omes (25) dan Fandi (25) di Jln. Raya Rancagoong Ds.Rancagoong Kec.Cilaku Kab.Cianjur karena diduga menyimpan dan menjual minuman beralkohol jenis oplosan.
Omes adalah warga kelahiran Cianjur yang beralamat di Jln. Ciranjang RT 03 RW 04 Ds. Jati Kec. Bojong Picung Kab. Cianjur. Sedangkan Fandi merupakan kelahiran Padang beralamat di Jln Raya Cibeber Kec.Cibeber Kab.Cianjur
Setelah mendatangi TKP ditemukan barang bukti berupa minuman keras beralkohol dan selanjutnya barang bukti beserta tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Cianjur untuk diserahkan kepada penyidik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, 8 (delapan) bungkus minuman roso – roso milik Omes dan 2 (dua) buah Galon berisi 40 liter roso – roso milik Fandi.