Satlantas Polres Cianjur Sosialisasikan Maklumat Kapolri Guna Mencegah Penyebaran Covid-19
PORTALBELANEGARA.COM, Cianjur – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Cianjur Polda Jabar melakukan sosialisasi dan Himbauan serta pemasangan pamlet Maklumat Kapolri guna Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), bertempat di Pasar Warungkondang Kecamatan Warungkondang Cianjur dan sekitarnya. Sabtu (28/03/2020)
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Ricky Adipratama, SH.,S.IK melalui Kanit Dikyasa IPDA Budi Setiayuda menerangkan, “kami melakukan sosialisasi dan pemasangan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/ III/ 2020 tanggal 19 Maret 2020 guna untuk pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di masyarakat,” terangnya.
“Sosialisai dan pemasangan Pamplet tersebut dilakukan oleh Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Cianjur bersama Tim Polres Cianjur dan personel Polsek Warungkondang Polres Cianjur, bertempat di Pasar Warungkondang dan sekitarnya,” lanjutnya.
“Sosialisaki kami lakukan kepada masyarakat, diantaranya kepada para pejalan kaki, pengunjung pasar , pedagang , tukang ojek, dan pengendara R2 dan R4, dan untuk pamlet Maklumat Kapolri kami pasang di tempat – tempat keramaian dan sarana publik,” lanjutnya lagi.
“Intinya agar masyarakat dapat mengetahui dan mematuhi Maklumat Kapolri guna mencegah atau meminimalisir Penyebaran Virus Corona (Covid-19),” katanya.
Adapun Maklumat Kapolri nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang “Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)” adalah :
- Mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :
- Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
- Pertemuan sosial budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
- Kegiatan konser musik, pekan raya, festival , bazaar, pasar malam , pameran dan resepsi keluarga
- Kegiatan olahraga , kesenian dan jasa hiburan;
- Unjuk rasa, pawai dan karnaval; serta
- Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
- Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing – masing dengan selalu mengikuti imformasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan okeh pemerintah
- Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
- Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan
- Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita – berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
- Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
“Itulah isi Maklumat Kapolri untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat bekerjasama dalam menyikapi himbauan pemerintah guna pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang sangat berbahaya itu,” terangnya.