Sat Resnarkoba Polres Cianjur ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
PORTALBELANEGARA.COM, Cianjur – Sat Resnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dirilis dalam konferensi Pers bertempat di Aula Pandan Wangi Sat Resnarkoba Polres Cianjur. Senin, (22/02/2021).
Dalam release yang dikeluarkan oleh dikeluarkan oleh Paur Subbag Humas Polres Cianjur IPTU A. Nanda Rihardja, Kegiatan Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.I.K., M.Krim. didampingi Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri S.H., M.H. dan anggota Polres Cianjur lainnya.
Kapolres Cianjur mengatakan bahwa, Keberhasilan melakukan Pengungkapan kasus narkoba di duga jenis sabu-sabu ini karena adanya Informasi dari masyarakat selama satu bulan terakhir.
“Adapun tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 10 orang berinisial DDN alias ACUY, YS, RNO, RDS, DDN, ASR, TTS, HND, AS, RS. Tersangka tersebut ditangkap di beberapa wilayah di wilayah hukum Polres Cianjur diantaranya di kecamatan Warungkondang, Karangtengah, dan Mande” ujar Kapolres
Dari 10 tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 257,09 gram, “Tersangka mengedarkan dengan cara menempelkan atau menyimpan disuatu tempat kemudian mengirimkan via sms ke pemesan setelah sipemesan menstranferkan sejumlah uang terlebih dahulu”, ungkapnya.
Atas perbuatan nya, tersangka diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. (Red)