Sat Reskrim Polres Cianjur Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kampung Sukamaju
PORTALBELANEGARA.COM, Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Pria, Sarwo Nandang (30), warga Gang Banjar Kelurahan Sayang Kec./Kab. Cianjur Senin (09/03/2020)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany S.E., S.I.K., M.Si., didampingi KBO Reskrim, KBO Sabhara Polres Cianjur, Kanit 1 Reskrim, Paur Humas Polres Cianjur dan Kapolsek Cibeber dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum, Saksi-saksi, kerabat korban dan Para awak media.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka pelaku pembunuhan yang berinisial SA Alias Bolang (28), warga Kp. Pataruman Rt. 02/13 kel. Sayang kec/Kab. Cianjur bersama M alias Mimit (26), Karyawan swasta alamat Kp. Cikaret hilir desa. Sukamaju kec/Kab. Cianjur, memeragakan 24 adegan hingga terjadinya aksi yang menghilangkan nyawa korban.
Dikatakan AKP Niki, “tujuan rekontruksi ini, yaitu untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut. Rekontruksi ini sekaligus menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi sehingga dengan demikian dapat diketahui benar atau tidaknya,” katanya.
“Kami laksanakan rekonstruksi pembunuhan, yang terjadi pada tahun 2016 yang kami bisa ungkap bulan Februari tahun 2020. Alhamdulillah kami rekonstruksi ini ada 24 adegan. Kenapa kami rekonstruksi berdasarkan petunjuk dari kejaksaan untuk membuat titik terang suatu perkara peristiwa pidana Apa yang menjadi, atau peristiwa pidana yang dilakukan oleh si tersangka,” lanjut AKP Niki.
Diakhir dirinya menyebutkan bahwa, “pembunuhan ini dipicu dari adanya cemburu sosial, bahwa rekan wanitanya dibawa oleh korban, diajak kencan oleh korban sehingga menjadi pemicu pembunuhan tersebut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany S.E., S.I.K., M.Si. (red)