Sat Reskrim Polres Cianjur Gelar 33 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Aliran Sungai Citarum

PORTALBELANEGARA.COM, Cianjur – Jajaran kepolisan Sat Reskrim Polres Cianjur mengelar Rekonstruksi kasus pembunuhan Sri Wulandari yang mayatnya ditemukan di aliran Sungai Citarum, pembunuhan tersebut dilakukan oleh MR dibantu MD di salah satu pegawai instansi di Kabupaten Cianjur tanggal 18 juli tahun lalu.

Kegiatan rekontruksi dilakukan para Penyidik Sat Reskrim Polres Cianjur dipimpin Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany didampingi para penyidik pembantu, Unit Inafis Polres Cianjur serta jajaran kepolisian polres Cianjur lainnya dan dihadiri Jaksa penuntut umum, pengacara pihak pelaku serta keluarga korban, juga para insan media. Kamis (14/05/2020)

Usai rekontruksi AKP Niki mengatakan 33 adegan diperagakan tersangka dengan korban pengganti. Dalam rekonstruksi yang digelar, satu persatu adegan dilakukan tersangka terjadinya tindak pidana pembunuhan

Tujuan rekontruksi ini, sambung AKP Niki, “yaitu untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut. Rekontruksi ini sekaligus menguji kesesuaian dengan keterangan tersangka sehingga dapat diketahui benar atau tidaknya,” sambungnya.

“Kami Polres Cianjur bekerjasama dengan Kejaksaan dari awal untuk melakukan rekonstruksi, dalam hal ini dilakukan untuk memastikan bagaimana cara si tersangka melakukan pembunuhan tersebut, kami sudah koordinasi dengan kejaksaan apa yang kurang, bagaimana prosesnya,” kata AKP Niki.

“Alhamdulillah rekonstruksi berjalan dengan lancar ada 33 reka adegan. Dari hasil adegan didapat adanya kesesuaian dengan keterangan dan diketahui motifnya masalah uang dan ada kedekatan hubungan asmara baik korban maupun pelaku,” terang AKP Niki.

Perlu diketahui sebelumnya, warga kampung pasir batu desa kertasari kecamatan haurwangi digemparkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas yang diperkirakan berumur 25-30 tahun.

Setelah diselidiki bahwa korban bernama Sri Wulandari yang merupakan karyawan pabrik PT. Dalim Kornesia Cianjur, korban merupakan teman dekat pelaku berinisial MR, peristiwa bermula disaat pelaku menjemput korban dari SPBU Bojong Kecamatan Karangtengah, Kemudian korban dibawa ke Kantor tempat pelaku bekerja dan dibawa ke halaman belakang, ditempat tersebut korban meminta uang kepada pelaku namun tidak diberi.

Kemudian korban mengancam akan memberitahukan hubungan korban dengan pelaku kepada istri pelaku, hal tersebut membuat pelaku emosi dan menjatuhkan korban kemudian membekam mulut dan mencekik leher korban sampai meninggal dunia, untuk menghilangkan jejak, pelaku MR dibantu MD untuk membuang mayat korban di jembatan citarum.

Untuk menghidari kejaran petugas pelaku melarikan diri ke Pulau Bali. Dan akhirnya Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah kembali lagi ke Cianjur sekitar bulan April 2020 dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!