Sanksi Push Up Diberikan Kepada Pelanggar Prokes Pada Operasi Rutin Satgas Covid-19 Cikajang

PORTALBELANEGARA.COM, Garut – Satgas Covid-19 Kecamatan Cikajang yang terdiri dari TNI-POLRI dari Polsek Cikajang dan Koramil 1116/Cikajang bersama Sat Pol PP Cikajang, Dishub melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin PPKM/PSBB. Bertempat di Jl Raya Cikajang, tepatnya di Depan Kantor Kecamatan Cikajang. Senin (01/02/2021).

Kesadaran warga terhadap protokol kesehatan sepertinya masih berkurang, terbukti masih banyak ditemukan para pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara.
Dikatakan Kapolsek Cikajang, AKP H Amat Rahmat disela-sela operasi dilaksanakan. Dirinya menyebutkan bahwa tingkat kesadaran warga terhadap protokol kesehatan masih belum mengalami peningkatan.
“Terbukti masih banyak para pengguna jalan yang masih melanggar protokol kesehatan saat berkendara. Masih diangka 50 persen : 50 persen. Antara yang menggunakan dan tidak menggunakan masker,” katanya.
“Padahal operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari. Para pelanggar pun terus kami beri himbauan juga diberi sanksi fisik berupa push up kepada mereka,” sambungnya.
“Mudah-mudahan dengan sanksi tersebut nantinya mereka sadar akan arti pentingnya menggunakan masker ditengah pandemi Covid-19 saat ini,” pungkas AKP H Amat Rahmat. (Kus)