Polres Cianjur Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Wedding Organizer

PORTALBELANEGARA.COM, Cianjur – Bertempat di Lobby Sat reskrim Polres Cianjur, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany S.E., S.I.K., M.Si., memimpin siaran pers tentang pengungkapan perkara penipuan atau penggelapan Wedding Organizer high level Cianjur hari Kamis (20/02/2020).

Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur mengamankan BJM (27), pemilik Wedding Organizer HL Cianjur, Selasa (18/2/2020) dini hari. BJM diamankan tim khusus di suatu lokasi di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan penipuan terhadap puluhan pasangan pengantin.

”Alhamdulillah sekarang di tersangka ini kooperatif diamankan oleh kami, tetapi dalam hal ini kami masih melakukan pendalaman. Kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam siapa-siapa aja yang terlibat dan terkait dengan perkara ini. Ada pertanyaan lagi jadi tersangka bahwa saudara ini melakukan sendiri dan kami masih mendalami Apakah ada pihak ketiga atau tidak berkenaan dengan perkara ini,” ujarnya.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan dalih mencari keuntungan lebh, dari tersangka BJM polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen WO, transaksi keuangan, dan Screenshot isi percakapan dengan klien dan satu buah HP. kondisi tersangka pelaku sehat, tetapi sedang hamil tua, dan akan segera melahirkan dalam beberapa hari ke depan.

“Karena alasan kemanusiaan tersangka sedang mengandung/hamil, 8 bulan setengah. Berdasarkan keterangan dokter hitungan hari dan menurut informasi sekarang  ada kontraksi-kontraksi. Saya yakin dan percaya tidak akan melarikan diri tidak menghilangkan barang bukti dan lain-lainnya,” tambahnya.

Kronologis kejadian yaitu awalnya hari Senin 23 september 2019 sekitar jam 10 WIB di kampung Cigombong RT 2 RW 9 Desa Ciherang kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur telah terjadi “Penipuan dan  Penggelapan” yang dilakukan oleh saudari BJM dengan cara pelaku menawarkan jasa Wedding Organizer melalui Instagram @highlevel, berita dekor dan catering dengan tawaran diskon 20 persen, sehingga korban tergiur dan akhirnya mentransfer sejumlah uang tapi nyatanya tidak ada realisasi bahkan tidak ada kabar sampai dengan saat ini.

Dan kronologis penangkapannya yaitu hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 telah diterima laporan kepolisian dari saudari Gelar Jagat Raya dan dari saudari Meta Hanindita bahwa telah terjadi penipuan dan atau penggelapan dengan modus melalui Instagram @highlevel dan selanjutnya pihak kepolisian telah melakukan pencarian terhadap pelaku dan pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020.

Para korban mengaku dirugikan secara materiil setelah pesanan paket resepsi pernikahan mereka tidak sesuai dengan yang diharapkan. Akibatnya, mereka harus menanggung malu karena momen sakral yang seharusnya berlangsung istimewa dan mengesankan itu terpaksa digelar seadanya. Pemilik WO, inisial BJM (27), disinyalir telah meraup ratusan juta rupiah dari para korban. Ada korban yang telah menyetor 15 juta rupiah sampai 120 juta rupiah.

Dari kasus tersebut tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara. (MC-PC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!