Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kebun Teh

PORTALBELANEGARA, Cianjur – Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 di Perkebunan Teh PTPN VIII Gedeh Kampung Barukaso Desa Sukamulya Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur.

Kronologis bermula pada saat di TKP ditemkannya mayat berjenis kelamin perempuan dengan identitas Siti Wahyuni (26) yang merupakan warga Kampung Cinangka Desa Mekarmulya Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur dan ditemukan dalam keadaan telungkup.

“Mayat pertama kali ditemukan oleh masyarakat setempat yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian, pihak kepolisian lalu mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan visum. Dari hasil visum ditemukan luka memar pada wajah korban yang diduga akibat hantaman benda tumpul,” ucap Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat memimpin konferensi pers, Selasa (04/02/2025).

Kapolres Cianjur menjelaskan, sehari sebelumnya pada tanggal 25 Januari korban berpamitan kepada suami untuk pergi bekerja di sebuah catering di daerah Cianjur. Namun esok harinya suami korban mendapatkan kabar bahwa ditemukan kartu identitas korban dan setelah di cek oleh pelapor ternyata benar bahwa korban tersebut adalah istrinya.

“Hasil otopsi dan hasil visum ditemukan luka yang tidak wajar dan tim dari Satreskrim Polres Cianjur beserta Polsek gabungan melakukan penyelidikan dan melakukan analisa CCTV yang memperlihatkan korban bersama pelaku,” jelasnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 pukul 10.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di Desa Hegarmanah Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.

Untuk modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu pelaku menghubungi korban melalui media sosial Facebook dengan nama orang lain, tentunya antara korban dan pelaku sudah saling mengenal selama 2 tahun dan memang beberapa kali sudah pernah bertemu juga. Diketahui pelaku juga memiliki akun Facebook yang lain namun tidak sesuai dengan identitasnya dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban, namun pelaku memiliki niat yang lain yaitu ingin mengambil barang berharga milik korban,” jelas Kapolres Cianjur.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban dibunuh dengan cara dibekap lalu tangan pelaku mencekik leher korban kurang lebih selama 3 menit sehingga korban merasa lemas dan pelaku menyeret korban sekitar 5 meter dari jalan menuju kebun teh. Setelah korban tidak berdaya pelaku mengambil barang berharga milik korban.

Adapun pelaku berinisial M (22) warga Kampung Tegal Dekeut Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur. Dari pelaku, petugas menyita barang-milik korban yang disimpan oleh pelaku, hanphone dan kendaraan milik pelaku.

Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 339 KUHP lebih Subsidair Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan media sosial dan tidak langsung percaya begitu saja saat berinteraksi dengan seseorang di media sosial. Laporkan segera kepada pihak Kepolisian, karena setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan,” pungkas Kapolres Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!