Polres Cianjur Tangkap Empat Pelaku Spesialis Pencurian Minimarket

PORTALBELANEGARA, Cianjur – Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di minimarket yang terjadi di 9 toko minimarket di wilayah Kabupaten Cianjur, konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. dan berlangsung di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Senin (20/1/2025).

Kapolres Cianjur mengatakan, kasus ini berdasarkan laporan polisi dari 9 tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya di Kecamatan Pacet, Kecamatan Cianjur, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Cilaku, 2 TKP di Kecamatan Cibeber, Kecamatan Ciranjang, Kecamatan Sukaluyu dan di Kecamatan Warungkondang yang terjadi dalam kurun waktu mulai tanggal 6 Oktober 2024 sampai dengan 7 Januari 2025.

“Dari 9 TKP, rata-rata para pelaku melakukan aksinya pada pagi hari saat minimarket akan memulai jam operasional. Dari hasil pengembangan, terdapat beberapa TKP yang berada di luar Kabupaten Cianjur, tentunya Polres Cianjur sudah berkoordinasi dengan Polres-polres lain untuk menyelidiki TKP lainnya.” ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol tembok minimaret kemudian masuk dan merusak DVR CCTV toko lalu membongkar brankas untuk mengambil uang yang disimpan didalam brankas. Akibat peristiwa pencurian di 9 minimarket, pihak mimimarket mengalami kerugian dengan total mencapai Rp606.581.543.00.

Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 pukul 08.00 pagi, Polsek Sukanagara mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya beberapa orang tidak dikenal sehingga masyarakat mencurigai gerak-gerik beberapa orang tidak dikenal tersebut.

“Pada saat itu Kapolsek dan jajarannya sedang melaksanakan apel pagi, karena mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian Kapolsek segera bergegas ke TKP yang terdapat beberapa orang tidak dikenal tersebut.” jelas Kapolres.

Kapolres Cianjur menambahkan, masyarakat setempat awalnya mencurigai bahwa beberapa orang tidak dikenal tersebut sedang menggunakan narkoba di sebuah vila kosong di Kampung Barurape’i Desa Gunungsari Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur.

Berkat tangan dingin Kapolsek dan responsivitas dalam menangani laporan dari masyarakat, Para pelaku akhirnya berhasil diringkus di lokasi kejadian lalu para pelaku dan barang bukti yang ada di lokasi diantaranya 2 sepeda motor, sabu dan alat pakai sabu, dibawa ke Mapolsek Sukanaagara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya yaitu senjata api jenis pistol airsoft yang sudah di upgrade berisikan 4 peluru dan dalam keadaan siap tembak bermerk Makarov didalam tas milik para pelaku. Alhamdulillah pada saat mengamankan pelaku tidak terjadi insiden penembakan. Saat ini kami juga sedang menindaklanjuti asal usul kepemilikan senjata api tersebut” ucap Kapolres Cianjur.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti untuk membobol minimarket seperti alat bor, obeng, linggis dan barang bukti lainnya. Polsek Sukanagara lalu berkoordinasi dengan Satreskrim, Satresnarkoba dan Satintelkam untuk pengembangan lebih lanjut.

“Dari hasil koordinasi tersebut, ditemukan petunjuk yang identik dari para pelaku yang selama ini kami cari, tidak perlu waktu lama tim langsung meluncur ke Mapolsek Sukanagara untuk mengamankan pelaku yang diduga identik dengan pelaku pencurian minimarket, para pelaku tersebut lalu dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.” ujar Kapolres Cianjur.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Tim dari Satreskrim Polres Cianjur memastikan bahwa pelaku yang awalnya diduga penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan pelaku pembobolan minimarket yang selama ini meresahkan di wilayah hukum Polres Cianjur.

4 orang pelaku berinisial MB (45), K (54), BS (28) dan W (42) sudah dilakukan penahanan, keempat pelaku ini sangat sulit dideteksi karena mereka melakukan aksinya dengan merusak CCTV dan mengambil DVR dari CCTV sehingga tidak ada petunjuk ataupun bukti ketika para pelaku melakukan aksinya. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.

Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat agar Selalu waspada terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar dan apabila masyarakat melihat ada aksi pelaku kejahatan yang sedang melakukan aksinya laporkan segera kepada pihak Kepolisian, karena setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!