PMII Komisariat Al-Qonaah Lakukan Aksi Damai di Halaman Kantor Kecamatan Cikajang
PORTALBELANEGARA.COM, Garut – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Al-Qonaah Cikajang melakukan aksi damai di halaman Kantor Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Jum’at (16/10/2020)
Saat di konfirmasi Portal Bela Negara, K.H Zeni Mohammad Iqbal selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Qonaah membenarkan bahwa PMII Komisariat Al Qonaah telah melakukan Aksi Damai di halaman kantor Kecamatan Cikajang.
Menurutnya, “Aksi Damai yang dilakukan PMII Komisariat Al-Qonaah dalam rangka menyampaikan aspirasinya kepada pihak pemerintah. Dengan harapan pihak pemerintah Kecamatan Cikajang dapat membantu untuk menyampikan kembali kepada Bupati Garut,” ungkap Zeni.
Selanjutnya, masih menurut Zeni, “mudah-mudahan pak bupati dapat menindaklanjuti dan menyampaikan kepada bapak Menteri Agama Republik Indonesia dalam hal ini bapak Dirjen Pedidikan Islam untuk mengatur kembali regulasi dan tata kelola penyaluran bantuan operasional kepada pesantren,” lanjutnya.
K.H. Zeni Mohammad Iqbal Juga Meminta kepada Kemenag, khususnya Dirjen Pendidikan Islam, untuk dapat meluruskan serta memperbaiki regulasi dan tatakelola penyaluran bantuan, sehingga kejadian kemarin tidak lagi terulang.
“Kami mendapat informasi bahwa Banyak pesantren kebingungan, karena SK dari Kementerian Agama terkait bantuan yang semestinya sampai ke pesantren, ada yang mengambil, bahkan ada yang mengambil alih SK. Jadinya bantuan tidak sampai ke pesantren, dan ini harus menjadi perhatian serius,” pungkas Kyai Muda Pimpinan Ponpes Al Qonaah tersebut.
Berikut isi pernyataan sikap yang disampaikan dalam Aksi Damai tersebut:
Bahwasannya, kita semua telah menyaksikan bersama-sama terkait
bantuan operasional pesantren yang telah terjadi selama ini dimana terdapat
kenyataan perlakuan terhadap bantuan tersebut yang melahirkan adanya pihak-
pihak yang memanfaatkan sebagai ajang kepentingan pribadi sehingga berdampak kepada kerugian pesantren selaku penerima manfaat, hal ini terjadi hampir lebih besar keseluruhan penerima manfaat di Kabupaten Garut.
Terlebih bangsa ini sedang menghadapi kenyataan pahit dengan berkepanjangan kasus COVID-19 yang secara serta merta meluluh lantahkan roda ekonomi bangsa Indonesia. Serta pula bahwasannya kita pun sadar lahirnya undang-undang pesantren adalah upaya pemerintah dalam rangka melindungi, menjaga serta mempertahankan eksistensi pesantren yang selama ini ada dan keberadaannya belum diakui secara administrasi oleh negara. Sehingga UU pesantren tersebut adalah salah satu tonggak awal bagi negara hadir di pesantren.
Pernyataan prihatin perlu kami sampaikan manakala perhatian kepada
pesantren kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga pesantren tidak mendapatkan hak sepenuhnya atas keberadaan anggaran negara yang telah dikucurkan untuknya.
Kemudian daripada pada itu, kita Pengurus Cabang Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia :
1. Menuntut kepada bapak bupati garut untuk dapat secara tegas dan bijaksana mengawal dan mengamankan pelaksanaan UU pesantren dengan efektif dan kebermanfaatan. Sehingga pada pelaksanaannya UU tersebut benar-benar mencerminkan hadir nya negara di pesantren.
2. Menuntut kepada bapak Menteri Agama Republik Indonesia dalam hal ini bapak Dirjen Pedidikan Islam untuk mengatur kembali regulasi dan tata kelola penyaluran bantuan operasional kepada pesantren sehingga memutus ruang kesempatan bagi pihak-pihak yang bukan bagiannya memanfaatkan kelengahan dan kemungkinan untuk melakukan rekayasa yang pada akhirnya pesantren tidak mendapatkan haknya secara utuh.
3. Kepada yang terhormat seluruh pimpinan pondok pesanten se Indonesia untuk dapat berkoordinas bersama-sama negara untuk memutus dan menutup hadirnya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan penyaluran bantuan dari pemerintah kepada pesantren, sehingga pesantren dapat menikmati anggaran.
Berkas pernyataan sikap PMII Komisariat Al-Qonaah tersebut dibacakan kemudian diserahkan oleh Korlap Aksi Damai Moch Aldi Warlida kepada Sekretaris Kecamatan Cikajang, Parhan, S.IP., M.Si., yang di dampingi oleh Kasi Trantib Kecamatan Cikajang, Tasep Tateng Rustiawan, S.IP., MM., dan anggota Polsek Cikajang. (Cg)