PMII dan DEMA STISNU Cianjur Serukan Stop Pernikahan Dini di Hari Anak Nasional

PORTALBELANEGARA — Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Komisariat PMII dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STISNU Cianjur menggelar diskusi publik yang membahas maraknya praktik pernikahan dini di masyarakat, Rabu (23/7/2025).

Dalam diskusi yang digelar di Kampus STISNU Cianjur, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 99, Sayang, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, para mahasiswa menilai bahwa pernikahan dini merupakan permasalahan serius yang termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 7 Ayat 1 menyebutkan bahwa batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Dari hasil kajian yang dilakukan PMII dan DEMA STISNU, pernikahan dini memiliki sejumlah dampak negatif, di antaranya:

Meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga,

Tingginya angka perceraian,

Risiko kematian ibu dan anak akibat kehamilan di usia muda,

Serta meningkatnya angka putus sekolah.

Sekretaris DEMA STISNU Cianjur sekaligus kader PMII Komisariat, Tela Mutia, menyebut bahwa pernikahan dini berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

“Pernikahan dini ini akan merusak generasi muda dan memutus rantai pendidikan, sehingga nantinya akan menciptakan siklus kemiskinan baru,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, PMII dan DEMA STISNU Cianjur menyerukan kepada dinas terkait agar secara masif melakukan sosialisasi mengenai batas minimal usia pernikahan kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat mencegah semakin meluasnya praktik pernikahan dini di wilayah Kabupaten Cianjur.
(Rie’an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!