Personil Polsek Cianjur Kota Amankan Seorang Mucikari
PORTALBELANEGARA.COM, Cianjur – Panit Reskrim Polsek Cianjur Kota berhasil mengamankan seorang mucikari. Yakni Eni Heryani Alias Bibi Alias Teh Haji (46) yang diamankan di sebuah kontrakan yang beralamat di Gang Jembar Rt 04/15 Kel Sayang Kec/Kab Cianjur.
Kronologis kejadiannya yaitu Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekitar jam 20.00 wib mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi pelacuran, selanjutnya Kapolsek Cianjur kota memerintahkan Panit 1 Reskrim IPDA Dimas Wicaksono bersama anggota kepolisian lainnya untuk menyelidiki informasi tersebut.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar jam 22.00 wib, dipimpin Panit 1 Reskrim mendatangi TKP sebuah rumah di Gg Jembar dan ternyata benar informasi tersebut bahwa penyewa rumah tersebut memberikan fasilitas kamar untuk digunakan tempat pelacuran, selanjutnya dalam rumah tersebut diamankan 1 orang mucikari berikut uang sebesar 400 ribu rupiah, 2 buah hand phone, 1 orang PSK dan 2 orang laki laki untuk dibawa dan dimintai keterangan di Polsek Cianjur Kota.
Dalam menjalankan praktik prostitusi ini, mucikari tersebut mematok tarif PSK dengan diberikan harga sewa antara 30 ribu rupiah s/d 100 ribu rupiah sekali sewa.
Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran. Dengan ancaman hukuman 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan penjara.