Penjelasan Kepala Desa Cikajang Terkait Proses Penyaluran Bansos Provinsi Jawa Barat di Wilayahnya

PORTALBELANEGARA.COM, Garut – PT Pos Indonesia wilayah Cikajang bersama Pemerintah Desa Cikajang menyalurkan paket Bantuan Sosial Provinsi Jawa Barat, sebagai jaring pengaman sosial bagi warga terdampak COVID-19. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Cikajang, Kabupaten Garut. Sabtu (31/10/2020)

Proses penyaluran Bansos Provinsi diawali dengan musyawarah bersama para KPM Desa Ciakajang, Kabupaten Garut.

Bantuan berupa Uang Tunai sebesar 100 ribu rupiah dan Sembako senilai 250 rupiah, terdiri dari; beras, Susu, Vitamin C, Masker, Sarden, kornet, minyak goreng, gula pasir dan garam sejatinya diberikan kepada 316 KPM. Namun pada kenyataannya ada 84 KPM yang pada tahap sebelumnya terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial  Provinsi, pada tahap 3 ini tidak terdaftar sebagai KPM

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Desa Cikajang memfasilitasi para KPM (316 KPM terdaftar pada Bansos Provinsi  tahap 3 dan 84 tidak terdaftar-red) melakukan musyawarah untuk mencari kata mufakat, guna mengatasi hal tersebut.

Kepala Desa Cikajang, Wawan Setiadi, SE., menerangkan kepada Portal Bela Negara, “setelah dilakukan musyawarah tercapailah kata Mufakat, yaitu 316 KPM yang terdaftar menyetujui untuk melakukan pemerataan pendistribusian dengan 84 KPM yang dalam tahap sebelumnya menerima,” terangnya.

“Mudah-mudahan dengan adanya musyawarah tersebut bermanfaat dan menjadi Barokah bagi masyarakat Cikajang,” imbuhnya lagi.

Namun ditengah pendistribusian masih berlangsung, ada salah seorang warga yang memposting di media sosial Facebook. Dirinya mempertanyakan terkait pemerataan penyaluran Bantuan Sosial tersebut.

Menyikapi hal itu, Kepala Desa Wawan Setiadi, SE., didampingi Babinsa, Bhabinkamtibmas juga RW melakukan klarifikasi dan memanggil warga yang memposting unek-uneknya di media sosial Facebook untuk meluruskan dan kembali menjelaskan mengenai apa yang telah di musyawarahkan tadi.

Wawan Setiadi, SE., menjelaskan bahwa, “proses penyaluran Bansos sebenarnya belum selesai. Pemerintah Desa sudah merencanakan akan kembali menyalurkan sisa uang yang disalurkan kepada 84 KPM sebagai pemerataan, kepada 316 KPM yang terdaftar pada tahap 3, selain mendapat bantuan Sembako juga menerima uang tunai senilai 25 ribu rupiah sisa pemerataan tadi,” jelas Wawan.

“Sebagai klarifikasi informasi yang kurang bisa dipertanggung jawabkan, sebetulnya langkah tersebut diambil oleh pemerintah desa untuk mengkondusifkan masyarakat dan juga menumbuhkan rasa saling berbagi diantara warga masyarakat. Keputusan tadi juga bukan keputusan Pemerintah Desa, melainkan keputusan masyarakat yang sudah disetujui dalam musyawarah tadi,” pungkas Kepala Desa Cikajang tersebut.

Ditempat yang sama, Babinsa Desa Cikajang, Pelda Tatang Rukmana menambahkan terkait permasalahan tersebut, “pada intinya warga penerima manfaat Bansos tersebut menyampaikan kepada suaminya tidak sesuai dengan apa yang sudah disepakati dalam musyawarah tadi, jadi salah menyampaikan,” tambahnya.

“Sebenarnya penyaluran ini belum selesai. Jadi kebijakan bapak Kepala Desa yang tidak terakomodir di tahap ketiga ini akan dikasih kembali sesuai dengan musyawarah tadi. Jadi sebenarnya permasalahan tadi merupakan permasalahan akibat dari disinformasi (salah informasi-red) yang diterima oleh KPM. Padahal proses penyaluran tersebut sampai saat ini belum selesai. Sesuai apa yang disampaikan bapak Kepala Desa, nanti setelah selesai semua akan kembali menyalurkan sisa uang yang ada,” pungkas Pelda Tatang. (Cg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!