Pembayaran Ganda Bawa Petaka, 581 Karyawan RSUD Bunut Harus Kembalikan Rp9,1 Miliar
PORTALBELANEGARA.COM, Sukabumi – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R Syamsudin SH atau yang dikenal Rumah Sakit Bunut Kota Sukabumi, mendapat sorotan berbagai pihak. Usut punya usut, rumah sakit berpelat merah ini tercium membayar karyawan secara ganda dengan nilai sangat fantastis yakni, mencapai Rp9,1 miliar. Bahkan, hal itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah melakukan audit anggaran tahun 2023.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, Anggi Fauzi mengaku, miris dengan mencuatnya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dirut sebelumnya. Sebab itu, beberapa waktu lalu GMNI menggelar audensi dengan Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji. “Kami menyoroti beberapa hal terkait temuan BPK tersebut. Kami melihat pada prosesnya tahun 2023 ada abuse of fower atau kekuatan berlebih atau penyalahgunaan wewenang serta penyalahgunaan jabatan yang dilakukan mantan Dirut RSUD R Syamsudin SH pada 2023,” ungkap Anggi kepada wartawan, Kamis (18/7).
Anggi membeberkan, berdasarkan hasil audit BPK RI pada tahun anggaran 2023 yang menemukan adanya kelebihan bayar senilai Rp9,1 miliar untuk tunjangan kinerja pegawai. “Karena itu, kami menyoroti terkait dengan adanya temuan BPK RI. Ternyata RSUD R Syamsudin SH harus mengembalikan uang kepada kas negara atau kas BLUD sebesar Rp7,9 Miliar, itu merupakan kelebihan bayar untuk tunjangan kinerja pegawai,” bebernya.
Anggi menilai, hal itu terjadi karena ada upaya pembiaran serta penyalahgunaan wewenang di RSUD R Syamsudin SH. “Hal itu terjadi seolah-olah karena adanya pembiaran sehingga hal ini dapat terjadi. Di sisi lain kami menilai pembiaran ini dilakukan mantan Dirut yang diduga dilakukannya hanya untuk memperkaya diri,” tegasnya.
Sebab itu, GMNI meminta kepada pemerintah daerah agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasannya terhadap BLUD di Kota Sukabumi. “Kami meminta pemerintah daerah khususnya Pj Walikota agar lebih meningkatkan lagi pengawasannya terhadap beberapa lembaga khususnya lembaga BLUD atau perusahaan umum daerah karena rentan terjadi politisasi atau penyalahgunaan wewenang,” cetusnya.
Sementara itu, Penjabat Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengaku telah mengetahui perkara tersebut. “Hasil temuan BPK ini harus mengembalikan. Kewenangan dirut, seberapa besar dalam menentukan insentif pelayanan,” ucapnya.
Atas temuan itu, pria yang akrab disapa Kang Tutus ini menyebut Pemkot Sukabumi telah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengantisipasi hal serupa. “Sekarang juga proses penyusunan perwal termasuk keputusan wali kota terkait dengan kebijakan atau aturan yang akan diterapkan agar tidak terulang kembali,” tambahnya.
Di konfirmasi terpisah, Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi membenarkan adanya temuan BPK pada tahun anggaran 2023 untuk jasa pelayanan rumah sakit. “Untuk jasa pelayanan ini saya menyampaikan bahwa tahun anggaran 2023 yang diperiksa di tahun 2024 itu ada temuan nilainya adalah kurang lebih sekitar Rp 9,1 miliar,” sahutnya.
Yayan menerangkan, pembayaran ganda senilai Rp9,1 miliar terjadi pada 581 karyawan dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2023. “Temuan Rp9,1 miliar itu disebutnya double bayar (pembayaran ganda) tunjangan posisi jabatan, yang terkenanya sebanyak 581 karyawan. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada semua karyawan untuk membuat surat pernyataan kesediaan mengembalikan uang tersebut. Sisanya itu (Rp 1,2 m) temuan-temuan yang lain seperti ada pengembalian direktur lama itu ada. Semua dari Rp9,1 itu harus dikembalikan cuma waktunya sama personalnya beda-beda,” terangnya.
Adapun pengembaliannya, hingga Rabu (17/7) telah mengembalikan kepada kas negara senilai Rp278,635 juta dengan cara dicicil sesuai kemampuan karyawan. “Sampai Rabu (17/7) karena pengembalian itu bisa ada progres atau dicicil telah ada setoran pengembalian sebesar 278,635 dan itu sudah ada surat tanda setoran pengembalian dan sudah ada rinciannya yang setor itu siapa aja,” cetusnya.
Untuk mengantisipasi hal serupa, RSUD R Syamsudin SH diminta untuk memperbaiki peraturan remunerasi oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat (Jabar). “Sejauh ini rekomendasi dari BPK, kami harus memperbaiki peraturan remunerasi,” tukasnya. (ADI P/Radar)