Pastikan PPKM Darurat Berjalan Optimal, Bupati Kendal Bersama Kapolres dan Dandim Pantau Prokes di Pasar Susukan

PORTALBELANEGARA.COM, Kendal – Kabupaten Kendal resmi melaksanakan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli mendatang. Penerapan tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021.

Untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat berjalan optimal di masyarakat, Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal Bupati Kendal Dico M Ganinduto bersama Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH, Dandim 0715 Kendal Letkol Inf Iman Widhiarto ST dan jajaran Forkopimda terkait meninjau hari pertama penerapan PPKM Darurat di wilayah Pasar Susukan Desa Tamanrejo Kecamatan Limbangan, Sabtu (3/7/2021) pukul 11.30 Wib. Pemantauan dilaksanakan di wilayah Pasar Susukan Kecamatan Limbangan.

Disela pemantauan Bupati Kendal mengatakan, “Pemantauan hari pertama PPKM di Pasar Susukan ini dilaksanakan guna memastikan kesiapan dan ketaatan seluruh masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan 5M dalam melaksanakan setiap kegiatan agar perekonomian tetap berputar di tengah pandemi kuncinya masyarakat harus disiplin dalam menerapkan prokes serta pemberlakuan isolasi mandiri tiap 3-4 desa menjadi satu tempat”, kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto.

Pada kesempatan itu Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto menjelaskan,” Mohon agar tiap lapak di pasar diberi penyekat dari plastik yang dibingkai sehingga antara pedagang dan pembeli tidak kontak secara langsung dan pedagang makanan tidak melayani makan ditempat melainkan harus dibungkus guna menghindari kerumunan”, jelas Yuniar.

Hal ini utamanya untuk melaksanakan pengawasan implementasi ketentuan PPKM Darurat dan pengetatan penerapan protokol kesehatan.

Sedangkan Dandim 0715 Kendal Letkol Iman Widhiarto ST menambahkan,” Agar Pemdes Tamanrejo Kecamatan Limbangan selalu aktif turun ke masyarakat guna memantau prokes selama pemberlakuan PPKM Darurat sehingga angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan”, pungkas Dandim 0715 Kendal.

Ditambahkannya, PPKM Darurat juga mengatur penutupan fasilitas umum, kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan yang berpotensi menciptakan kerumunan. Selain juga melaksanakan pengetatan testing, tracing dan treatmen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!