Non Fisik TMMD Reguler Banyumas : Sosialisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Baik
PORTALBELANEGARA.COM, Banyumas – Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas, memberikan sosialisasi tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Baik, kepada sejumlah perangkat desa di wilayah Kecamatan Pekuncen, yang dipusatkan di Lokawisata Bukit Watu Kumpul, Desa Petahunan. Senin (27/7/2020).
Disampaikan Agus Susanto, S.I.P, Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinsospermades Banyumas, bahwa edukasi tersebut merupakan salah satu kegiatan di non fisik TMMD Reguler 108 Kodim 0701 Banyumas.
Edukasi ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga perlu dilakukan revitalisasi penataan administrasi pemerintahan desa yang meliputi aspek penamaan dan kodefikasi desa, aspek kewilayahan (batas dan peta desa), aspek kewenangan desa dan produk hukum desa, serta aspek manajemen pemerintahan desa.
Pasalnya, menurut UUD 1945 pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18 B ayat (2), desa adalah unit penyelenggara pemerintahan terkecil dan terdepan, sekaligus ujung tombak penguatan karakter dan jati diri masyarakat Indonesia.
“Bila dicermati, sebagian besar kebijakan Pemerintah Daerah bermuara dan tidak akan terlepas dari peran pemerintah desa, sehingga desa dijuluki sebagai etalase atau garis depan pemerintahan,” bebernya.
Memang pada kenyataannya, desa bersentuhan langsung dengan kepentingan, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat setempat. Sehingga kedudukan desa sangat strategis karena secara langsung membentuk citra Pemda.
Ditambahkannya, Pemerintah Daerah sudah seharusnya memberikan kesempatan yang lebih besar kepada desa untuk mengembangkan diri, memikirkan dan memprioritaskan serta mengelola kebutuhan masing-masing, dengan tidak mengesampingkan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan.
“Ini sejalan dengan semangat UU Desa dalam mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya.
Penekanan pemateri yaitu, transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan syarat mutlak terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, sehingga peran dari lembaga kemasyarakatan juga diharapkan aktif dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan desa. (Aan)