Non Fisik TMMD Reguler Banyumas : Dasar Hukum dan Sejarah Bela Negara

PORTALBELANEGARA.COM, Banyumas – Pemahaman tentang bela negara dan wawasan kebangsaan diberikan Kodim 0701 Banyumas kepada perwakilan warga masyarakat di lokasi TMMD Reguler 108 Banyumas, Desa Petahunan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Rabu (1/7/2020).

Disampaikan pemateri, Pasiter Kodim Banyumas, Kapten Infanteri Putut Widodo, kegiatan tersebut merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan di non fisik TMMD Reguler 108.

Dalam materinya, Kapten Putut juga menyampaikan tentang dasar hukumnya yaitu Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, dan pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Dasar hukum lainnya yaitu, UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang memuat pasal 9 ayat (1) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Untuk ayat (2) berbunyi, “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.

“Menjadi warga negara yang baik adalah warga negara yang patuh pada hukum atau perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, pemateri menyampaikan sejarah ditetapkannya tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara, yaitu untuk mengenang bahwa Kota Bukittinggi, Sumatera Utara, berperan sebagai kota perjuangan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).

“Pada masa mempertahankan kemerdekaan Indonesia, Bukittinggi pernah ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara Indonesia atau PDRI, yang dibentuk pada 19 Desember 1948 oleh Syafruddin Prawiranegara, setelah Kota Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda,” bebernya.

Peristiwa itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Bela Negara, berdasarkan Kepres RI tanggal 18 Desember 2006. Secara monumental juga dibangun Monumen Nasional Bela Negara di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang merupakan salah satu kawasan yang pernah menjadi basis PDRI di lahan seluas 40 hektar.

Pembangunan monumen tersebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas peran seluruh masyarakat Sumatera Barat pada masa perjuangan bangsa Indonesia demi kelangsungan NKRI. Juga sebagai pengingat serta pelajaran bagi generasi muda saat ini agar memahami arti dari bela negara dan arti cinta tanah air.

“Jadi membela negara bukan hanya tugas dari TNI dan Polri saja, melainkan juga kewajiban seluruh masyarakat Indonesia, hanya bentuknya berbeda-beda,” tandasnya.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Desa Petahunan dengan protokol covid-19 ini, disambut baik Kades setempat, Rohmat Fadli, karena sangat mengedukasi warganya. (Aan)

Non Fisik TMMD Reguler Banyumas : Dasar Hukum dan Sejarah Bela Negara

Banyumas – Pemahaman tentang bela negara dan wawasan kebangsaan diberikan Kodim 0701 Banyumas kepada perwakilan warga masyarakat di lokasi TMMD Reguler 108 Banyumas, Desa Petahunan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Rabu (1/7/2020).

Disampaikan pemateri, Pasiter Kodim Banyumas, Kapten Infanteri Putut Widodo, kegiatan tersebut merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan di non fisik TMMD Reguler 108.

Dalam materinya, Kapten Putut juga menyampaikan tentang dasar hukumnya yaitu Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, dan pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Dasar hukum lainnya yaitu, UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang memuat pasal 9 ayat (1) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Untuk ayat (2) berbunyi, “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.

“Menjadi warga negara yang baik adalah warga negara yang patuh pada hukum atau perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, pemateri menyampaikan sejarah ditetapkannya tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara, yaitu untuk mengenang bahwa Kota Bukittinggi, Sumatera Utara, berperan sebagai kota perjuangan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).

“Pada masa mempertahankan kemerdekaan Indonesia, Bukittinggi pernah ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara Indonesia atau PDRI, yang dibentuk pada 19 Desember 1948 oleh Syafruddin Prawiranegara, setelah Kota Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda,” bebernya.

Peristiwa itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Bela Negara, berdasarkan Kepres RI tanggal 18 Desember 2006. Secara monumental juga dibangun Monumen Nasional Bela Negara di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang merupakan salah satu kawasan yang pernah menjadi basis PDRI di lahan seluas 40 hektar.

Pembangunan monumen tersebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas peran seluruh masyarakat Sumatera Barat pada masa perjuangan bangsa Indonesia demi kelangsungan NKRI. Juga sebagai pengingat serta pelajaran bagi generasi muda saat ini agar memahami arti dari bela negara dan arti cinta tanah air.

“Jadi membela negara bukan hanya tugas dari TNI dan Polri saja, melainkan juga kewajiban seluruh masyarakat Indonesia, hanya bentuknya berbeda-beda,” tandasnya.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Desa Petahunan dengan protokol covid-19 ini, disambut baik Kades setempat, Rohmat Fadli, karena sangat mengedukasi warganya. (Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!