Mahasiswa UMMI Sukabumi Gelar Seminar Bahas RUU Cipta Kerja (Omnibus Law)
PORTALBELANEGARA.COM, Kota Sukabumi – Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sukabumi menggelar seminar dan mimbar bebas dengan tema “RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) siapa ? “. Diskusi tersebut berlangsung di Aula Kampus UMMI, Cikole, Kota Sukabumi. Minggu (22/3/2020).
Diskusi tersebut dihadiri oleh perwakilan mahasiswa pertanian dari berbagai kampus di Indonesia diantaranya kampus Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Universitas Suryakencana Cianjur, Universitas Winaya Mukti Sumedang, Uswadaya Gunung Jati Cirebon, Universitas Majalengka, Universitas Nusa Bangsa dan Universitas Perjuangan Subang. yang dipimpin langsung oleh sekertaris jenderal ISMPI Hasbi Abdullah.
Hasbi menurutnya hasil kajian draf Omnibus Law tersebut, bahwa pemerintah cenderung tidak berpihak kepada rakyat dan tidak memikirkan dampak negatifnya, terutama bagi keberlangsungan hidup masyarakat banyak terutama petani.
Menurutnya Pemerintah disini lebih cenderung mementingkan meningkatkan ekonomi. Tapi tidak memikirkan dampak kedepannya. Apalagi disini ada pewaris bangsa Indonesia.
Hasbi menyebutkan, dalam draf Omnibus Law tersebut ada beberapa pasal yang dianggap merugikan bagi ekologi dan alam Indonesia. Contoh, Pasal 23 angka 4 mengenai perubahan Pasal 24 ayat (5) UU Lingkungan Hidup, ada potensi izin lingkungan dihilangkan, diganti perizinan berusaha.
“Dengan demikian, semakin sempit akses masyarakat untuk melakukan upaya hukum terhadap keputusan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup,” ucapnya.
Akhirnya dari draf tersebut, muncul pertanyaan bagi mahasiswa ISMPI, “Pada dasarnya kita mahasiswa pertanian se-Indonesia mempertanyakan, bahwa Omnibus Law ini untuk siapa, Rakyat atau kepentingan korporasi?,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BEM Fakultas Pertanian UMMI Maulana Malik mengatakan, pemerintah harus bijak dalam menyikapi persoalan RUU Cipta kerja tersebut.
“Harusnya DPR melakukan kajian yang utuh terkait dampak negatifnya. Apalagi dapat merugikan aset negara dan masyarakat khususnya,” katanya.
Menurut Maulana, pemerintah harusnya melakukan kajian dengan pihak-pihak terkait dengan tujuan melihat pasa persoalan yang akan terjadi kedepan.
“Undangan para ahli, akademisi dan praktisi untuk membahas RUU Cipta Kerja secara bersama-sama. Bukan begitu saja digulirkan ini kan jadi liar,” ucapnya. (DN)