Kodim Cianjur, Kembali Fasilitasi Isbat Nikah Massal Warga Pra Sejahtera
PORTALBELANEGARA.COM, Cianjur – Kodim 0608/Cianjur bekerja sama dengan pengadilan agama Kabupaten Cianjur kembali melaksanakan Isbat nikah massal untuk pasangan suami isteri (Pasutri) pra sejahtera yang belum mempunyai legalitas bukti pernikahan nya walaupun sudah menikah puluhan tahun dan Sah secara hukum agama.
Bertempat di Aula Desa cinangsi,kec Cikalong Kulon, sebanyak 32 Pasutri dari dua kecamatan yaitu kecamatan Mande dan Kecamatan Cikalong Kulon, kembali difasilitasi oleh Kodim 0608 untuk bisa melaksanakan Isbat nikah untuk mendapatkan legalitas atau bukti pernikahan nya.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah terkait pandemi covid – 19 yaitu mencuci tangan,penerapan phisycal distancing, serta cek suhu tubuh kepada semua yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Dandim 0608 Cianjur, Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani yang diwakili Kasdim 0608 Cianjur, Mayor Suntoro menjelaskan, “kegiatan Isbat nikah massal ini sebagai bentuk kepedulian TNI untuk membantu masyarakat khususnya masyarakat yang tidak mampu untuk bisa mendapatkan bukti legalitas pernikahannya karena terbentur masalah ekonomi untuk biaya administrasi pernikahan,” jelasnya.
“Status pernikahan pasangan suami isteri sangatlah penting untuk di Sah kan, bukan hanya sah secara hukum agama tapi juga sah secara hukum pemerintah, dan tercatat di dokumen negara,” lanjut Kasdim.
Masih dikatakan Kasdim 0608/Cianjur, “sebab melalui akta nikah, suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Perkawinan perlu dilakukan pencatatan, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi,” tambah Kasdim.
Sementara itu Ketua Majelis Pengadilan Agama Cianjur, Asep, S.Ag., M.H.,
mengatakan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Isbat nikah massal ini adalah Peraturan Mahkamah Agung RI no 1 tahun 2015, tentang pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran, terkhusus kepada masyarakat yang tidak mampu, dalam hal ini tentang melaksanakan Isbat pernikahanya.
“Program isbat nikah massal ini kita optimalkan untuk masyarakat yang tidak mampu atau pra sejahtera yang tentunya sudah memenuhi syarat syarat yang sesuai dengan peraturan pemerintah,” ujar Asep.
Salah satu pasangan suami isteri peserta Isbat nikah massal, Usman Jamili (65), dan ibu Ade Nuriah (50), mengaku senang dan sangat berterima kasih kepada kodim 0608 Cianjur dan pengadilan agama yang sudah memfasilitasi kami untuk bisa melakukan Isbat nikah, sangat membantu sekali untuk kami sehingga kami bisa mendapatkan bukti pernikahan yaitu buku nikah.
“Alhamdulillah kami sudah mendapatkan buku nikah sebagai bukti pernikahan dan nanti kami bisa mengurus surat-surat yang lainnya karena sudah ada buku nikah,” ujar Usman. (MC-0608)