Kodim 0601/Pandeglang Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
PORTALBELANEGARA.COM | Pandeglang – Gabungan tim dari Unit Intelijen Kodim dan Korem 064/ MY berhasil gagalkan peredaran 188.000 batang rokok ilegal dari berbagai merk yang tidak ada label pita cukai di Kampung Karang Mulya, Desa Tegalwangi Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang., Selasa (18 April 2023).
Hal ini disampaikan Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Jani Setiadi kepada awak media melalui saluran telepon seluler, Rabu (19/04/2023).
Dandim menyampaikan penangkapan berawal dari informasi intelijen (17/04) tentang adanya pengangkutan dan pengiriman rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diduga ilegal menggunakan mobil minibus. Kendaraan tersebut diketahui akan melewati jalur distribusi Serang – Labuhan, Pandeglang.
“Hasil pengamatan anggota unit intel, kendaraan tersebut berhenti di depan sebuah rumah kosong dan hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan, didapati kendaraan mengangkut rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” jelas Dandim.
Penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran rokok illegal dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 0601/Pandeglang Lettu Inf Mumung.
“Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Merak untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dandim.
Lebih lanjut Dandim mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya satuan kewilayahan untuk membantu pemerintah dalam penindakan atas segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.
“Kami ingin mewujudkan kondisi Kabupaten Pandeglang yang aman dan tentram. Hasil sepenuhnya kami serahkan kepada instansi yang berwenang Bea Cukai,” pungkas Dandim. (Pendam III/Siliwangi).