Kapolres Cianjur Laksanakan Konferensi Pers Terkait Bentrokan Ormas BPPKB dan Pemuda Pancasila
PORTALBELANEGARA.COM, Cianjur – Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si laksanakan konferensi Pers mengenai tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Minggu, 26 September 2021 sekira pukul 13.20 Wib di Kp. Baros Rt. 03/04 Ds. Cikahuripan Kec. Gekbrong Kab. Cianjur.
Hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu : Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Kadek Vemil, S.E., S.I.K., M.H, Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Mangku Anom Sutresno, S.H., S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, S.H., SI.K., M.H, Kanit I Sat Reskrim Polres Cianjur IPDA Amur Yudha, S.H, Kasi Humas Polres Cianjur Iptu Acep Nanda, Kasi Propam Polres Cianjur iptu Sunaryo SH., yang bertempat di halaman depan Mapolres Cianjur, Selasa (28/09/2021).
Kronologis penyelidikan dan Penyidikan, Pada hari Minggu tanggal 26 September 2021, sekira jam 13.20 Wib, di Kp. Baros RT 03/04 Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, telah terjadi kekerasan terhadap korban atas nama Sdr. ENDANG S (sebagai ormas Pemuda Pancasila kabupaten Sukabumi), yang dilakukan oleh ormas BPPKB (Badan Pembinaan Potensi kaluarga Besar Banten) DPC Cianjur yang terletak di Kecamatan Gekbrong.
adapun hasil pemeriksaan saksi-saksi untuk pelakunya menggunakan kendaraan Mobil terano No. Pol : F 1261 QY, dengan merusak 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda, kemudian pelaku lainnya melakukan pembacokan dan pemukulan dengan benda tumpul, sehingga korban dalam perjalanan keRumah Sakit meninggal dunia.
Selanjutnya penyidik berhasil mengamankan 5 (lima) orang atas nama masing-masing yaitu Sdr. PIYAN als DONO bin MUHDAR, Sdr. JAPAR SIDIQ bin (alm) UJANG ALI, Sdr. MUKAROM alias USTAD bin (alm) MASHUM, Sdr. AYI HADINI bin IIM, Sdr. HERMANSYAH alias KUMIS bin MUDAN dapat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan.
Kemudian tersangka dilakukan pemeriksaan dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga meningal dunia dan atau penganiayaan sehingga meninggal dunia dan atau secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sehingga meninggal dunia dan atau tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan dan mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya dan mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk, dan tersangka dapat dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP, dengan ancaman hukuman 12(dua belas) tahun penjara dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan atau 10 (sepuluh) tahun penjara.