Kapolres Cianjur bersama MUI terus ajak warga Berdoa agar Cianjur cepat Zona Hijau dari Covid-19
PORTALBELANEGARA.COM, Cianjur – Setelah diputuskan Kabupaten Cianjur mengajukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial. Hanya, perpanjangan PSBB parsial kali ini diajukan di 16 kecamatan yang sebelumnya dilaksanakan di 18 kecamatan. (20/5)
Kepala Bidang Humas dan Data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cianjur, Teddy Artiawan, menjelaskan pengajuan perpanjangan didasari pertimbangan beberapa hal teknis hasil evaluasi pelaksanaan PSBB parsial sebelumnya yang berakhir Selasa (19/5). Menurutnya, terdapat delapan indikator yang jadi pertimbangan teknis PSBB parsial di Kabupaten Cianjur perlu diperpanjang.
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman pada wartawan di Cianjur, Senin (18/5), mengatakan hasil evaluasi PSBB Jawa Barat, Cianjur masih masuk dalam zona kuning namun diberi label merah kewaspadaan. Meskipun, ada beberapa indikator yang menunjukkan perubahan ke arah lebih baik di 180 desa yang hingga saat ini masih berstatus hijau serta nol ODP dan PDP.
Ia mengatakan, bagi desa-desa lainnya yang memang statusnya masih zona hijau diharapkan tetap untuk mempertahankannya, sebaliknya bagi desa yang masuk ke zona merah harus terus berupaya meminimalisirnya. “Satu upaya kami saat ini dengan melakukan rapid tes di keramaian,” kata Herman.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto ditempat terpisah bersama Tokoh agama di Kabupaten cianjur menghimbau masyarakat untuk tidak bosan berdoa terutama dibulan Ramadhan yang baik ini agar desa-desa yang statusnya masih zona hijau agar tetap hijau dan untuk desa-desa yang berstatus kuning dan merah agar segera berstatus zona hijau dari Covid-19.
“Kita bersama para ulama di Kabupaten Cianjur mengajak masyarakat cianjur untuk selalu berdoa agar wabah ini cepat hilang di Indonesia terutama di Kab. Cianjur,” ujar Kapolres. Minggu (20/05/2020)
Sejak jauh hari Polres Cianjur Bersama Forkompimda Cianjur sudah melakukan berbagai langkah-langkah layaknya PSBB. Di antaranya, penyekatan di wilayah perbatasan, penyemprotan disinfektan, penyaluran sembako, dan penyekatan jalan protokol. (CG)