Kades Tegallega Bersama Lembaga Desa Gelar Bakti Sosial Serta Himbau warga Tentang Tata Tertib Ramadhan

PORTALBELANEGARA.COM, Kab.Sukabumi – Kades Tegallega Fuad Abdul Latif bersama BPD, Ibu-ibu PKK desa, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia Kecamatan Lengkong menggelar bakti sosial dalam rangka upaya memutuskan mata rantai dan pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Desa Tegallega. Kamis (16/04/2020)

Dalam giat bakti sosial tersebut diantaranya melakukan pembagian masker 5000 pcs, penyemprotan desinfektan tahap 3, pembagian Hand Sanitizer, pemasangan pamflet (Himbauan Tata Tertib) Ramadhan dan Pencegahan Pandemi C-19) serta pemasangan wastafel sebanyak 20 buah dan dibagikan di empat kedusunan.

Di Sela-sela kegiatan bakti sosial tersebut Kades Fuad menyampaikan bahwa, dalam pembagian masker sasaran penerimanya adalah tukang ojeg, sopir, warga yang beraktivitas di toko-toko grosir di seputaran jalan provinsi, warga yang beraktifitas diluar rumah (bepergian) serta pemilik kios dan warung pinggir jalan.

“Dalam pembagian masker selain dilakukan oleh perangkat desa juga ibu-ibu PKK, Kader BKPRMI dan pengurus KNPI dengan sasaran penerimanya adalah warga yang beraktivitas diluar rumah dan di toko-toko sepanjang jalan Provinsi,”terangnya.

Masih kata Fuad, bahwa terkait masker
kain yang dibagikan tersebut dibuat oleh 5 penjahit di Desa Tegalega bahkan salah satu penjahit tersebut merupakan binaan TP PKK desa.

“Masker yang kami bagikan ini merupakan hasil karya daripada para penjahit yang ada di desa kami dengan standar harga Rp. 2.500/ pcs dan masker yang kita pesan ke penjahit ini anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) 2020. Harapan kita, masyarakat selalu menjaga diri dan bersama-sama memerangi COVID-19, agar kita semua terbebas COVID-19,” imbuhnya.

Sementara itu Pemdes Tegallega bersama Muspika secara bersama menghimbau kepada seluruh masyarakat terkait tata tertib Ramadhan 1441 H diantaranya, “kepada para pedagang khususnya penjual makanan siap saji agar memperhatikan waktu berjualan, para pengusaha yang mempekerjakan karyawan harus memperhatikan tentang waktu atau jam kerja, bersama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan, waspadai dan cegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan serta dalam hal penanganan pandemi Covid-19 dianjurkan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta melaksanakan peraturan pemerintah serta memperbanyak koordinasi dengan pihak berwenang,” imbaunya. (Asep Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!