Giliran Tutor PKBM Adukan Kejelasan Status Ke DPRD, Setelah P3K dan CPNS

PORTALBELANEGARA, Cianjur – Setelah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menuai aksi ke gedung DPRD Cianjur. Kini giliran totor atau guru di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Kabupaten Cianjur mengadukan ketidakjelasan status tenaga pendidik ke DPRD Cianjur.

Hal itu diketahui saat menghadiri undangan rapat kerja DPRD bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Disdikpora, Koordinator Pendidikan (Kordik), dan Kepala PKBM di ruangan Badan Anggaran DPRD Cianjur.

Ketua DPD FK PKBM Cianjur, Deni Abdul Kholik menerangkan, 99 persen PKBM merupakan swasta dan untuk tenaga tutor atau guru statusnya tidak jelas.
“Kalau di sekolah negeri ada PNS, ada P3K dan bangunan sekolah sudah dijamin oleh pemerintah. Sementara kami di PKBM dari semenjak berdiri PKBM puluhan tahun lalu status totor atau guru tidak jelas,” kata Deni Senin 17 Maret 2025.

Menurut Deni, saat ini PKBM hampir sama dengan sekolah negeri. Dari mulai data warga belajar atau siswa harus masuk di Dapodik (data pokok pendidikan), begitu juga dengan tutor atau guru juga harus masuk di Dapodik.

“Sebagai bahan perbandingan, saya sendiri di PKBM sudah mengabdi 11 tahun sementara teman saya mengabdi di sekolah negeri sudah diangkat menjadi P3K. Padahal kami juga sama sama mencerdaskan bangsa,” tuturnya.
Deni menerangkan, peran PKBM sangat strategis dalam meningkatkan Indek Pembangunan Manusia IPM bidang pendidikan.

Dimana anak-anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah ke sekolah formal ataupun putus sekolah dengan berbagai alasan ataupu kendala lain, dapat melanjutkan pendidikannya.
“Yiatu melalui pendidikan non formal, yang menyediakan layanan pendidikan kesetaraan Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA).” paparnya.

Deni yang juga Wakil Ketua PWI Cianjur ini mengakui, pemerintah daerah juga diharapkan bisa mengapresiasi kegiatan di PKBM.

Dari mulai ada pelatihan life skill bagi warga belajar atau siswa, peningkatan sarana dan prasarana atau penambahan anggaran biaya operasional siswa di atas usia 24 tahun. “Karena biaya operasional dari pemerintah pusat dari usia 24 tahun ke bawah,” imbuhnya.
(Rie’an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!