Forum Kiai Muda NU DIY Tegaskan Fatwa Syuriah Mengikat bagi Warga Nahdliyin

YOGYAKARTA, PORTAL BELANEGARA.COM || Forum Kiai Muda Nahdlatul Ulama (NU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa fatwa Syuriah merupakan keputusan yang sah dan mengikat bagi seluruh warga Nahdliyin. Penegasan tersebut tertuang dalam hasil forum bahtsul masail yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falahiyah Mlangi, Sleman, Selasa (27/1/2026).

Forum yang berlangsung sejak siang hingga malam hari itu diikuti puluhan kiai dan gawagis (putra kiai) se-DIY. Pertemuan tersebut menghasilkan dokumen sikap yang diberi nama “Risalah Mlangi”, sebagai respons atas dinamika organisasi di tubuh NU, khususnya terkait kewenangan Syuriah.

Sejumlah kiai yang hadir di antaranya Gus Fahmi Basya, Gus Faqih Ali, KH Muhaimin, KH Ariful Haq Al-Mubarak, KH Aguk Irawan MN, KH Benny Sunan Kalijaga, KH Hamdanudin Mlangi, hingga Gus Riyadul Athwari.

Forum ini juga mendapat dukungan dari kiai kharismatik Yogyakarta, KH Asyhari Abta, Pengasuh Pondok Pesantren Tegalsari sekaligus Rais Syuriah PWNU DIY dua periode. Dalam paparannya, KH Asyhari Abta menegaskan bahwa Syuriah merupakan otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan keagamaan dan kebijakan strategis NU sebagaimana diatur dalam AD/ART NU Pasal 14 Ayat 3.

Juru bicara forum, Gus Fahmi Basya, menyampaikan bahwa Risalah Mlangi lahir dari keprihatinan para kiai muda terhadap melemahnya kepatuhan terhadap struktur Syuriah.

“Risalah Mlangi adalah maklumat dari Kiai Muda NU DIY bahwa fatwa Syuriah sah dan mengikat bagi seluruh warga Nahdliyin tanpa terkecuali,” ujar Gus Fahmi kepada awak media.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut marwah jam’iyyah NU sebagai organisasi yang berkhidmat pada bimbingan ulama.

Forum juga membahas status hukum fatwa Syuriah dan Rais Aam PBNU terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Ketua Umum organisasi. Dalam pandangan forum, fatwa tersebut memiliki kekuatan mengikat karena menyangkut kemaslahatan umum dan kewajiban menjaga tata kelola organisasi sesuai prinsip syariat dan etika kepemimpinan.

Pandangan tersebut, lanjut Gus Fahmi, didasarkan pada dalil Al-Qur’an serta pandangan para ulama klasik, di antaranya Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah asy-Syar’iyyah, yang menegaskan kewajiban menunaikan amanah dan menegakkan keadilan dalam urusan kepemimpinan.

(rie’an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!