Ekspose Proposal Izin Pertambangan Rakyat, Koperasi Konsumen Mandiri Tiga R Unik Permata Jaya Dorong Legalitas dan Pemberdayaan Ekonomi

Garut || Koperasi Konsumen Mandiri Tiga R Unik Permata Jaya menggelar Ekspose Proposal dan Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Aula Kantor Desa Karamatwangi, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Sabtu (12/9/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Cikajang, yakni Camat Cikajang Riyana Tasripin, S.Sos., Danramil 1116/Cikajang Kapten Cke Sobirin, Kapolsek Cikajang yang diwakili oleh Kanit Intel, serta Kepala Desa Karamatwangi Gunawan Taupik Nurjaman. Turut hadir pula perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Garut, pengurus koperasi, dan sebanyak 68 warga masyarakat.

Dalam pemaparannya, Taopik Rahman, pengawas sekaligus pendiri koperasi, menjelaskan bahwa pengajuan izin ini bertujuan untuk memperoleh legalitas dari negara. Legalitas tersebut menjadi dasar perlindungan hukum bagi koperasi maupun para pekerja, sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.

“Pertambangan ini akan menggunakan alat tradisional dengan sistem pengolahan konvensional. Seluruh pekerja dilindungi dengan jaminan kesehatan BPJS. Selain itu, koperasi juga berkomitmen menyalurkan dana CSR untuk perbaikan fasilitas umum, mushola, masjid, jalan, hingga sekolah. Area bekas tambang nantinya direhabilitasi melalui program penghijauan,” jelasnya.

Asep Mulyana, S.IP., M.Si., perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Garut, menyampaikan dukungan penuh atas langkah koperasi ini. Menurutnya, koperasi sejatinya lahir dari, oleh, dan untuk anggota, sehingga tidak boleh terjebak pada stigma koperasi hanya identik dengan simpan pinjam.

“Masih ada anggapan bahwa koperasi itu hanya soal simpan pinjam, apalagi dengan maraknya praktik koperasi ala bang emok yang justru menyerupai rentenir. Padahal koperasi kini menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), sebagaimana digelorakan Presiden. Bahkan di Desa Gunung Jampang, Kecamatan Bungbulang, juga tengah dipersiapkan koperasi yang akan bergerak di bidang pertambangan,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Cikajang, Riyana Tasripin, S.Sos., bersama unsur Forkopimcam lainnya Danramil dan Kapolsek melalui perwakilannya menyatakan dukungan penuh terhadap pengajuan izin pertambangan rakyat yang digagas Koperasi Konsumen Mandiri Tiga R Unik Permata Jaya.

“Mudah-mudahan langkah yang ditempuh koperasi ini dapat membuahkan hasil positif, menghadirkan kesejahteraan bagi anggota, serta tetap menjaga aspek lingkungan dan sosial masyarakat,” tutur Camat Riyana.

Melalui kegiatan ini, Koperasi Konsumen Mandiri Tiga R Unik Permata Jaya menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, berdaya guna, berkelanjutan, serta berorientasi pada pemberdayaan ekonomi dan kepedulian lingkungan. (Cepi Gantina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!