Dugaan Korupsi Proyek PJU Cianjur: Kejari Sita Rp1 Miliar Uang Tunai

PORTALBELANEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Selasa (8/7), Kejari Cianjur berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 miliar yang diduga berasal dari proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Uang tersebut dititipkan melalui seseorang berinisial Y, dan diduga berkaitan dengan proyek PJU yang dilaksanakan oleh PT KPA.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, menyampaikan bahwa pihaknya telah memulai proses penyidikan sejak dua minggu lalu.

“Kami sudah melakukan penggeledahan, mengumpulkan bukti, termasuk dokumen asli, dan telah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Minggu ini, kami akan melakukan peninjauan lokasi dan pemeriksaan fisik proyek bersama ahli. Kami juga sedang menghitung total kerugian negara,” ujar Kamin.

Ia menambahkan, uang Rp1 miliar yang diamankan hari ini merupakan bagian dari titipan yang diberikan oleh pihak terkait.

“Uang tersebut berasal dari PT KPA, yang dititipkan oleh saudara Y. Mengenai penetapan tersangka, kami akan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan kelengkapan keterangan para saksi. Namun, arah penyidikan sudah mulai mengerucut ke beberapa nama,” tambahnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PJU di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur dengan total nilai proyek sebesar Rp40 miliar, yang tersebar di wilayah utara dan selatan Kabupaten Cianjur.

Kejaksaan memastikan akan transparan dan terbuka dalam penanganan perkara ini. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

(Rie’an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!