Dua Tersangka Korupsi Proyek PJU Cianjur Ditetapkan, Negara Rugi Rp8,49 Miliar

PORTALBELANEGARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023. Penetapan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.
Kedua tersangka berinisial DG, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MIH, selaku Konsultan Perencana. Penetapan tersebut berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan, yakni Nomor: Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 dan Nomor: Print-2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Menurut keterangan resmi Kejari Cianjur, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Tersangka DG ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025, sedangkan MIH melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025.
Dalam proses penyidikan, MIH diketahui tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan perencana dan menggunakan “bendera pinjaman” dari dua perusahaan, yakni PT. GS dan PT. SYB untuk pelaksanaan proyek di wilayah utara dan selatan. Sementara itu, DG dinilai tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan dalam kapasitasnya sebagai PPK.
Akibat perbuatan keduanya, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan senilai Rp8.491.605.289,63 (delapan miliar empat ratus sembilan puluh satu juta enam ratus lima ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah enam puluh tiga sen).
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Cianjur menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025.
(Rie’an)