Dua Orang Penjual Sekaligus Pengedar Obat Terlarang Golongan G Berhasil di Amankan Anggota Kodim 0622/Sukabumi
PORTALBELANEGARA.COM | Sukabumi – Dua orang penjual sekaligus pengedar obat terlarang golongan G di amankan di Jln. Raya Cirangkong/Samping SPBU Cirangkong, Desa Jagamukti, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Selasa (4/4/2023)
Dua orang tersebut diamankan bersama Barang bukti sebanyak 140 butir jenis Tramadol dan 588 butir jenis Heksimer.
Adanya Informasi dari masyarakat Wilayah Kec. Surade dan Jampangkulon yang merasa resah dengan adanya peredaran Obat terlarang yang salah satunya dapat memicu maraknya Aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja.
Dari informasi dan pengaduan masyarakat tersebut, Pada hari Selasa pukul 15.00 WIB, anggota Kodim 0622/Kab. Sukabumi melaksanakan pendalaman terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Wilayah Kec. Surade.
Pada pukul 17.30 WIB bertempat di Kios/Pedagang kaki lima ukuran 80 cm x 160 cm Jln. Raya Cirangkong/disamping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kec. Surade Kab. Sukabumi telah diamankan penjual berikut dengan barang bukti obat terlarang golongan (G) Jenis Tramadol 50 mg dan Heksimer di Koramil 0622-14 Surade
Selanjutnya Kodim 0622/Kab Sukabumi Berkoordinasi dengan Jajaran Polres Kab Sukabumi dalam hal ini Polsek Surade untuk penyerahan Pelaku dan Barang Bukti.
Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp 10.000 (sepuluh ribu) untuk 2 butir Tramadol dan 7 butir Heksimer/paket kemasan.