Disdukcapil Cianjur Sosialisasikan 10 Titik Layanan “SemeDi”, Dokumen langsung Jadi

PORTALBELANEGARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur terus mendorong pelayanan publik yang cepat dan mudah diakses masyarakat. Melalui program “Sehari Mesti Jadi” (SemeDi), warga kini dapat mengurus dokumen kependudukan di 10 titik layanan tanpa harus menunggu lama.

Kabid Pencatatan Sipil, Elis Rosmakania S.Pd.,SIP., menyampaikan bahwa layanan ini mencakup pengurusan akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan non-Muslim, hingga akta perceraian. “Selama jam kerja, kami pastikan semua pengurusan dilayani. Kalau masyarakat ingin dokumen dalam bentuk PDF, kami sediakan. Kalau ingin diprint pun bisa di tempat,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Adapun 10 titik pelayanan Disdukcapil Cianjur tersebut berada di:

1. Kecamatan Mande

2. Kecamatan Ciranjang

3. Kecamatan Cipanas

4. Kecamatan Warungkondang

5. Kecamatan Sukanagara

6. Kecamatan Cibinong

7. Kecamatan Leles

8. Kecamatan Cidaun

9. Mal Pelayanan Publik (MPP)

10. Kantor Disdukcapil Kabupaten Cianjur

Melalui titik-titik tersebut, dokumen bisa langsung diproses dan selesai dalam waktu singkat. “Bisa 10 menit, bahkan semenit. Kami berupaya maksimal agar masyarakat tidak menunggu lama,” tegas Elis.

Namun, ia juga mengakui adanya kendala teknis yang kadang menghambat layanan. “Kalau dari pusat sedang gangguan atau saat listrik mati, pelayanan bisa terganggu. Kami siapkan genset, walaupun tidak maksimal, tetap kami usahakan agar pelayanan tetap berjalan,” tambahnya.

Melalui pemanfaatan media sosial, Disdukcapil juga berencana meningkatkan sosialisasi agar masyarakat mengetahui titik layanan ini dan dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.

(Rie’an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!