Danramil, Babinsa Koramil 04/Jebres dan Amankan Jalannya Pembagian Dana BST di wilayah
PORTALBELANEGARA.COM, Surakarta – Danramil 04 Jebres Kapten Inf Paidi, para Babinsa Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta dan Bhabinkamtibmas melaksanakan Pengamanan sekaligus monitoring penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di pendopo kelurahan masing masing, (21/5)
Dalam pengambilan BST tersebut Babinsa menghimbau kepada masyarakat Agar mematuhi peraturan pemerintah sesuai dengan standart kesehatan WHO dalam mencegah dan memutus rantai penularan penyebaran virus corona Covid-19 yakni mulai cuci tangan saat tiba di kantor kelurahan, selanjutnya physical distancing tetap di jaga Serta warga sudah meggunakan masker.
Sedangkan besaran uang BST yang diterima oleh Warga dari pemerintah senilai Rp. 600.000,- per orang selama 3 bulan.
Untuk wilayah yang mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) wilayah Jebres
antara lain Kelurahan Sewu 627, Kelurahan Jagalan 626, Kelurahan Tegalharjo 168 dan Kelurahan Sudiroprajan 168 orang.
Dalam pengambilan dana BST tersebut warga harus membawa pesyaratan sesuai ketentuan sebagai berikut Membawa Surat undangan BST dari kantor Pos, Membawa E-KTP dan KK asli, Membawa foto KTP dan KK, Serta harus memakai masker.
Pemberian Bantuan Sosial Tunai ( BST ) adalah wujud nyata bantuan pemerintah terhadap warga masyarakat yang terdampak wabah Covid-19, Diharapkan dengan adanya Bantuan Sosial Tunai sangat membantu meringankan beban masyarakat wilayah Jebres yang terkena dampak pandemi Covid-19