Danramil 2208/Nyalindung Bersama Tiga Pilar Kecamatan Kembali Gelar Operasi Yustisi

PORTALBELANEGARA.COM, Kab. Sukabumi – Upaya memutus penyebaran virus Covid-19, Koramil 2208/Nyalindung, Kodim 0622/Kab. Sukabumi bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi yang di gelar di Kecamatan Nyalindung, Senin (29/09/2020).

Danramil 2208/Nyalindung Kapten Inf Kusmana menyampaikan, operasi yustisi personil gabungan tiga pilar berupa himbauan kepada warga untuk terus melakukan Protokol Kesehatan.

“Bagi yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial. Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan pancasila, sedangkan sanksi pisiknya berupa push Ups,” ujarnya.

Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.

“Hari ini operasi Yustisi Koramil 2208/Nyalindung di Kawasan Kecamatan Nyalindung mendapati 50 warga yang tidak memakai masker dan terkena penegakan disiplin berupa mengucapkan Pancasila dan push Ups,” tutupnya. (Iyal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!