Camat Cikajang, Pimpin Rapat Sosialisasi Pemberlakuan PSBB

PORTALBELANEGARA.COM, Garut – Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Cikajang menggelar Rapat Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Selasa (05/05/2020)

Pantauan Portal Bela Negara di tempat Rapat Sosialisasi PSBB, yang digelar di Aula Kecamatan Cikajang. Rapat tersebut dihadiri oleh Unsur Forokopimcam Kecamatan Cikajang, Para Kepala Desa Se-Kecamatan Cikajang, Korwil Pendidikan Kecamatan Cikajang, UPT Kesehatan Kecamatan Cikajang, UPT Pasar, Dishub Kecamatan Cikajang, IWAPA, DKM, MUI, Dokter Klinik Se-Kecamatan Cikajang.

Menurut Camat Cikajang, Undang Saripudin, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Satgas Percepatan Penanggulangan Corona Viruses Disease 2019 (Covid-19) tingkat Kecamatan Cikajang yang didampingi oleh Danramil 1116/Cikajang, Kapten Didi Suryadi dan Kapolsek Cikajang AKP H Amat Rahmat, pada kesempatan tersebut menyebutkan bahwa rapat digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Garut No. 443/Kep 406-Kesra/2020 tentang Penetapan Jangka Waktu dan Wilayah Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Corona Viruses Disease 2019 (Covid-19).

Dirinya menekankan kepada seluruh peserta yang hadir untuk dapat memahami terkait penetapan pemberlakuan PSBB yang akan di mulai pada Rabu (06/05/2020) agar disampaikan kembali kepada masyarakat.

Pada teknisnya PSBB di Kecamatan Cikajang akan memberlakukan dua sistem yaitu sistem cek poin mobile dan sistem cek poin ditempat. Dengan mendirikan dua Posko Satgas di wilayah Cikandang dan Pamegatan

Sementara Kapolsek Cikajang, AKP H Amat Rahmat dalam kesempatan tersebut menambahkan terkait teknis pelaksanaan PSBB, agar dalam pelaksanaannya berjalan dengan tertib dan lancar maka perlu kerjasama yang baik dari semua pihak.

“Mari kita sama-sama bekerja untuk mensukseskan program tersebut, dengan kerjasama yang baik dari semua pihak pelaksanaan PSBB ini akan berjalan dengan baik,” katanya.

Hal yang sama ditambahkan oleh Danramil 1116/Cikajang, Kapten Inf Didi Suryadi terkait pelaksanaan PSBB, dengan menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mematuhi semua himbauan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami minta masyarakat dapat mematuhi semua himbauan dan aturan pemerintah, demi kebaikan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini,” pungkasnya.

Jangka waktu pelaksanaan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar  Dalam Penanganan Corona Viruses Disease (Covid-19) tersebut dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 06 Mei 2020 sampai dengan tanggal 19 Mei 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!