BEM PTNU Soroti Banjir Kalsel, Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Tata Kelola Lingkungan

PORTAL BELA NEGARA.COM || Banjir kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam beberapa hari terakhir. Peristiwa ini mengakibatkan ribuan warga terdampak, aktivitas ekonomi terganggu, serta sejumlah fasilitas umum dan akses transportasi terendam di kabupaten/kota seperti Banjar, Hulu Sungai Selatan, dan Balangan.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan, puluhan ribu penduduk sempat mengungsi akibat genangan air yang di beberapa titik mencapai lebih dari satu meter. Sejumlah sekolah dan ruas jalan utama dilaporkan tidak dapat digunakan sementara waktu.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Bendahara Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU), Ahmad Rizki Setiawan, menilai banjir yang berulang tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola lingkungan dan kebijakan berbasis lahan.
“Banjir di Kalimantan Selatan tidak bisa hanya dipandang sebagai faktor alam atau cuaca ekstrem, tetapi juga perlu dilihat sebagai dampak dari kebijakan pembangunan yang belum sepenuhnya memperhatikan daya dukung lingkungan.”ujar Rizki dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Ia menyoroti maraknya alih fungsi lahan serta aktivitas pertambangan dan perkebunan skala besar di wilayah hulu sungai. Berdasarkan data Auriga Nusantara, sejak 2015 hingga 2023 tercatat lebih dari 150 ribu hektare hutan di Kalimantan Selatan mengalami perubahan fungsi, yang sebagian digunakan untuk kepentingan industri ekstraktif dan perkebunan.
Rizki menilai, penerbitan izin usaha yang tidak dibarengi evaluasi ekologis secara menyeluruh berpotensi memperbesar risiko bencana hidrometeorologi. “Ketika daerah tangkapan air mengalami degradasi, masyarakat di wilayah hilir yang akhirnya menanggung dampaknya. “katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan bahwa banjir dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk curah hujan dengan intensitas tinggi dalam waktu yang relatif lama. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui BPBD menyebutkan telah melakukan sejumlah langkah penanganan darurat, mulai dari evakuasi warga, pendirian posko pengungsian, hingga penyaluran bantuan logistik.
Selain penanganan darurat, pemerintah juga mengklaim terus melakukan upaya jangka menengah dan panjang, seperti normalisasi sungai, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), serta penguatan koordinasi lintas sektor terkait penataan ruang dan pengelolaan lingkungan.
Namun demikian, BEM PTNU menilai langkah tersebut perlu disertai evaluasi kebijakan yang lebih mendasar. Rizki mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin pertambangan dan perkebunan, khususnya di kawasan rawan banjir.
“Pencegahan harus menjadi prioritas, tidak hanya respons pascabencana. Pelibatan publik, akademisi, dan perguruan tinggi dalam pengawasan lingkungan juga penting agar kebijakan yang diambil lebih transparan dan berkelanjutan.”ujarnya.
Banjir yang berulang di Kalimantan Selatan menjadi perhatian berbagai pihak dan dinilai sebagai momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperbaiki tata kelola lingkungan, guna meminimalkan risiko bencana di masa mendatang..
(Rie’an)

