BEM PTNU Jawa Barat Dukung Independensi Polri, Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Bandung || Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Jawa Barat menyatakan dukungan terhadap sikap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menolak wacana penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu (1/2/2026).

BEM PTNU Jawa Barat menilai, secara konstitusional kedudukan Polri telah diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan tersebut, Polri berfungsi sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Selain itu, kedudukan Polri juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berada di bawah kementerian teknis.

Koordinator Wilayah BEM PTNU Jawa Barat, Muhamad Juharno, menyatakan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan independensi institusi penegak hukum dan bertentangan dengan semangat reformasi.

“Menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan langkah mundur bagi demokrasi. Polri harus tetap berdiri sebagai alat negara yang tunduk pada konstitusi, bukan pada kepentingan politik sektoral,” ujar Juharno dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, independensi Polri merupakan prasyarat penting dalam menjamin supremasi hukum dan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Ia menilai, penegakan hukum yang berada di bawah kendali kementerian berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
Lebih lanjut, BEM PTNU Jawa Barat mengapresiasi sikap Polri yang secara institusional menolak wacana tersebut.

Sikap tersebut dinilai sebagai upaya menjaga marwah lembaga serta amanat reformasi 1998, khususnya pemisahan aparat penegak hukum dari pengaruh kekuasaan politik.
“Kami mendukung Polri yang independen, profesional, dan akuntabel. Sikap ini bukan soal ego kelembagaan, tetapi demi menjaga masa depan demokrasi dan keadilan hukum di Indonesia,” tambah Juharno.

Meski demikian, BEM PTNU Jawa Barat menegaskan bahwa dukungan tersebut bersifat kritis. Mereka menyatakan tetap membuka ruang kritik terhadap berbagai persoalan dan penyimpangan yang masih terjadi di tubuh Polri, sebagai bagian dari dorongan terhadap reformasi institusi yang berkelanjutan.

BEM PTNU Jawa Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, serta pemangku kepentingan negara untuk menolak segala bentuk upaya yang berpotensi melemahkan independensi lembaga penegak hukum.

“Independensi Polri merupakan syarat utama tegaknya negara hukum dan demokrasi,” pungkasnya. (Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!