BAZNAS Cianjur Perkuat Edukasi Zakat, Target Penghimpunan Naik 5 Persen di Ramadan

oppo_2

 

PORTALBELANEGARA.COM//CIANJUR – BAZNAS Kabupaten Cianjur terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemahaman zakat yang sesuai syariat Islam dan regulasi negara, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Cianjur, Dr. (HC) KH. Aden Ali A, menegaskan bahwa anak yatim sejatinya bukan termasuk asnaf zakat. Dalam ketentuan syariat Islam, asnaf zakat hanya berjumlah delapan golongan, yakni fakir, miskin, amilin, mualaf, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil, dan riqab.

Namun dalam praktik di lapangan, khususnya di wilayah pedesaan, umumnya hanya terdapat lima golongan utama penerima zakat, yaitu fakir, miskin, gharimin, fisabilillah, dan amil.

“Pemahaman ini penting agar penyaluran zakat benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat,” ujar Dr. (HC) KH. Aden Ali A, Rabu (25/02/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Hilman Saukani, M.Pd.,menyampaikan bahwa setiap tahun pihaknya menargetkan kenaikan penghimpunan zakat sebesar lima persen.Pada tahun sebelumnya, realisasi zakat tercatat sekitar Rp14 miliar dan pada tahun ini diharapkan meningkat menjadi Rp15 miliar.

“Meski tidak harus utuh lima persen, yang terpenting ada tren kenaikan. Target ini mengacu pada kebijakan pusat yang diturunkan dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten hingga kecamatan,” jelasnya.

BAZNAS Kabupaten Cianjur mengakui bahwa pemahaman masyarakat terkait zakat yang dikelola lembaga resmi negara masih perlu terus ditingkatkan, meskipun sosialisasi telah dilakukan secara berulang. Oleh karena itu, momentum Ramadan dimanfaatkan untuk kembali mengajak masyarakat menunaikan zakat, khususnya zakat fitrah, melalui lembaga resmi.

Dr. (HC) KH. Aden Ali A juga mengimbau masyarakat Kabupaten Cianjur agar menjadikan Ramadan sebagai bulan penyucian diri dengan melaksanakan seluruh kewajiban, termasuk zakat fitrah. Ia menegaskan bahwa zakat sangat dianjurkan disalurkan melalui BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk hingga tingkat kecamatan, desa, dan DKM masjid.

“UPZ dan BAZNAS adalah amilin resmi yang dibentuk pemerintah. Zakat melalui jalur ini insyaallah sah, lebih utama, lebih afdal, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Selain itu, BAZNAS Kabupaten Cianjur juga mempermudah layanan zakat melalui berbagai metode, mulai dari penyerahan langsung, layanan jemput zakat, QRIS, mobile banking/transfer, payroll, hingga layanan digital lainnya.

“Zakat tidak harus ijab qabul secara lisan. Yang terpenting adalah niat. Dengan niat, zakat sudah sah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!