Bareskrim Beri Petunjuk-Arahan ke Polda Jabar soal Kasus Pembunuhan Vina

PORTALBELANEGARA.COM, Jakarta – Bareskrim Polri memberikan petunjuk dan arahan (jukrah) kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menangkap tiga buron kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky, di Kota Cirebon. Saat ini posisi kasus telah diambil alih oleh Polda Jabar dari Polresta Cirebon.

“Terkait perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana Vina dan Rizky alias Eky, saat ini masih ditangani oleh Polda Jawa Barat,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

Erdi menyebut Bareskrim selaku pembina fungsi reserse memberikan jukrah agar pengusutan kasus yang terjadi pada 2016 itu tuntas. “Pembina fungsi telah melakukan dan memberikan petunjuk serta arahan terkait penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat dalam kasus tersebut,” ucap Erdi.

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Polda Jabar, tiga buron dalam kasus pembunuhan ini bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Namun belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan.
Buron pertama, Andi, diperkirakan berumur 31 tahun dengan tinggi badan 165 cm, berbadan kecil, rambut lurus, dan berkulit hitam.

Buron kedua, Dani, diperkirakan sekarang berumur 28 tahun dengan tinggi 170 cm, ukuran badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang.

Buron ketiga, Pegi alias Perong, diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut keriting dan kulit hitam.Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast memberi ultimatum ketiga pelaku yang sudah jadi buron sejak 2016 itu. Dia meminta para pelaku segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Abas. (https://www.detik.com/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!