Coba Rampas Kalung Emas Di Pamulihan Larangan Brebes, Jambret Diamuk Warga
PORTALBELANEGARA.COM, Brebes – Tindak kejahatan berupa perampasan dengan kekerasan terjadi di Dusun Kalenpandan, Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Jumat siang (21/2/2020).
Dijelaskan Danramil 16 Larangan Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Yatno, bahwa kejadian penjambretan kalung emas milik Saku (60), petani setempat dari RT. 006 RW. 013, terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kalung emas berbentuk rantai milik Ibu Saku seberat 10 gram dijambret oleh Tarno (36), warga Desa Cikeusal Kidul, Kecamatan Ketanggungan,” jelasnya.
Sementara dari kesaksian korban, awalnya pelaku datang sekitar pukul 12.30 WIB saat korban sedang makan di depan rumah. Pelaku kemudian menawarkan jasa memangkas daun bawang merah “mrotol bawang” kepada korban.
“Saya menerima tawaran pelaku untuk mrotol bawang Pak. Kemudian pelaku pergi ke arah timur dengan alasan mencari orang lain untuk membantu,” bebernya.
Lanjut Saku, setengah jam berselang (pukul 13.00 WIB), pelaku datang kembali menghampiri korban kemudian menarik kalung emas yang dipakai di leher korban.
“Tangan kiri pelaku ditempelkan di dada saya dan tangan kanannya menarik kalung yang saya pakai. Kemudian pelaku berlari menghampiri sepeda motornya,” tandasnya.
Saku tak tinggal diam, melihat pelaku mencoba kabur dengan mengendarai motornya, ia pun mengejarnya dan memegang motor pelaku sehingga terseret dan terjatuh.
“Saya akhirnya terjatuh dan tertimpa motor pelaku. Saya berteriak maling sehingga membuat pelaku melarikan diri dengan berlari. Tetangga yang mendengar teriakan saya, mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya,” pungkas Saku.
Dibenarkan salah satu saksi, Kadi (49) perangkat desa sekaligus tetangga korban, bahwa warga berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Larangan.
Atas kejadian ini, korban mengalami luka pada bagian kepala, dan lecet pada bagian tangan maupun kaki. Sedangkan pelaku juga mendapatkan ganjaran berupa amukan warga setempat.
Polisi berhasil menyita barang hasil kejahatan tersebut, termasuk barang bukti milik pelaku berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Xeon warna merah putih dengan Nopol B 6440 KGV, serta 1 buah masker penutup mulut warna kuning.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (Aan)