Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi Pemdes Lengkong Salurkan Bansos Tahap 2

PORTALBELANEGARA.COM, Kab.Sukabumi – Didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pemerintah Desa Lengkong salurkan bantuan sosial (bansos) provinsi tahap 2 untuk warga terdampak COVID-19 di Gedung Olahraga (GOR) Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Kamis (16/07/2020).

Babinsa Lengkong Sertu Taslin menyampaikan bahwa, walaupun ada item yang diganti oleh Pemprov Jawa Barat bantuan non tunai berupa sembako tersebut secara jumlah dan isi tetap sama seperti pada tahap pertama baik non tunai maupun tunai.

“Dalam penyaluran tahap II kepada 90 orang penerima manfaat ini ada item yang diganti oleh Pemprov, salah satunya adalah pada paket sembako mengganti telur dengan susu, akan tetapi nilai dari paket sembako tersebut tidak berubah, dari nilai 500 ribu rupiah terdiri dari paket sembako senilai  300 ribu rupiah, dan uang tunai tetap sebesar  150 ribu rupiah,” papar Sertu Taslin.

Babinsa mengatakan bahwa, bantuan langsung tunai yang diterima oleh para penerima manfaat ini diharapkan dapat digunakan sebaik mungkin untuk membantu kebutuhan hidup warga Desa Lengkong dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Semoga dengan adanya bantuan sembako dan uang tunai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, apalagi pada kondisi pandemi Covid 19 seperti ini dan diharapkan warga dapat saling membantu satu sama lain terutama secara moril,” ujarnya.

Sementara itu dalam kesempatan tersebut Kanit Binmas Polsek Lengkong, Bripka Miftahu Rohman menyampaikan harapannya bahwa, dalam situasi pandemi Covid-19 ini dirinya berharap kepada warga Desa Lengkong agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik, serta terus meningkatkan kedisiplinan dari berbagai hal terutama dalam hal memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.

“Saya berharap semoga bantuan yang diterima khususnya oleh masyarakat Desa Lengkong dan umumnya seluruh warga Kecamatan Lengkong dapat digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin agar bermanfaat,” ujarnya.

Selain itu Kanit Binmas menghimbau kepada seluruh warga Lengkong untuk selalu meningkatkan kedisiplinan dan selalu mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Pada tanggal 27 Juli mendatang,sistem denda administrasi akan diberlakukan oleh Pemprov kepada warga masyarakat yang melanggar terhadap aturan yang sudah ditetapkan, diantaranya melaksanakan aktivitas di tempat umum, tidak menggunakan masker dan lain sebagainya, sehingga kedisiplinan setiap warga harus tetap dijaga,” terang Bripka Miftahu Rohman melalui pesan singkatnya.

Diakhir Kanit Binmas menyampaikan bahwa, “dengan dibuatnya aturan tersebut bukan untuk memberikan beban terhadap masyarakat untuk mentaati setiap aturan yang sudah ditetapkan, namun hal tersebut bertujuan guna meningkatkan kedisiplinan, memberikan perlindungan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sehingga mata rantai penyebaran Virus Corona segera diputuskan,” pungkas Bripka Miftahu Rohman kepada Portal Bela Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!