Dukung Parade Nusantara, Ratusan Kades Garut Ikut Aksi di Mahkamah Konstitusi

PORTALBELANEGARA.COM, Jakarta – Ratusan Kepala Desa Asal Garut, Jawa Barat, selasa siang (07/07/2020) gelar aksi damai di depan Kantor Mahmah Konstitusi, Jakarta.

Mereka turut memberikan dukungan penuh kepada Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara yang  mengajukan permohonan uji materi terhadap UU No. 2/2020 tentang pengesahan Perpu No. 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Perpu No. 1/2020 yang telah disahkan sebagai UU No. 2/2020 oleh Presiden RI pada 16 Mei 2020 tersebut, berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona dan atau dalam rangka menghadapai ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Para kades ini berangkat bersama Ketua Apdesi Garut, H. Isep Basir dan Ketua Parade Nusantara Garut, Tedi Rohendi.

Di Jakarta mereka bergabung dengan perwakilan para Kepala Desa dari Provinsi Jawa Tengah, Banten, Sulawesi, Jawa Timur dan Sumatera.

Ketua Apdesi Garut, H. Isep Basir mengatakan bahwa pasal yang akan dimohonkan untuk uji materi tersebut khususnya pasal 28 ayat 8 yang dianggap akan menghilangkan Dana Desa (DD) dari sumber APBN.

“Jika bunyi pasal 28 ayat 8 ini ditelaah panjang lebar, jelas sama artinya menghapus DD yang bersumber dari APBN,Kita bersama Parade Nusantara akan mengawal proses ini dan meminta agar udang-undang tersebut dibatalkan,” katanya.

Menurutnya, keputusan mengajukan permohonan uji materi ke MK itu bukan hanya dilakukan oleh Parade Nusantara, tetapi juga hasil rapat bersama dengan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), APDESI, dan Dewan Presidium Nasional (DPN) Parade Nusantara.

Dari rapat bersama itulah muncul sebuah rencana untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap UU No. 2/2020 yang dianggap mengeliminir penerimaan desa atau Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Senada dengan Ketua Apdesi Garut, salah satu perwakilan Kepala Desa, Asep Haris, Kades Sukalilah Kecamatan Sukaresmi menilai jika hal itu dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan turun hingga 50 persen.

Sehingga dampaknya desa akan sulit melakukan pembangunan dan penghasilan perangkat akan turun drastis.

“Pelaksanaan UU tersebut akan menghambat pembangunan di desa kami, termasuk penghasilan perangkat akan terpotong, padahal desa kami merupakan desa pecahan dari desa sebelumnya yang kini telah mampu mengejar ketertinggalan dalam pembangunan,” ujar Asep Haris.

Untuk itu para kepala desa ini akan selalu siap mengawal persoalan ini dan meminta agar UU tersebut dibatalkan. (Erv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!