Warga Mau Nikah disaat Pandemi, Danramil Mengedukasi Warga
PORTALBELANEGARA.COM, Boyolali – Danramil 13/ Nogosari Kodim 0724/Boyolali Kapten Inf Suyitno, SH beserta Forkompimcam Nogosari memberikan arahan dan edukasi kepada bapak Daryono warga Dukuh Kliwonan, Desa Jeron, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali yang akan berencana akan menikahkan putranya ditengah situasi pandemi Covid 19 saat ini, Minggu (21/06).
Kehadiran rombongan ke rumah bapak Daryono warga Dukuh Kliwonan, Desa Jeron Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali kali ini dalam rangka mengedukasi syarat-syarat pernikahan disaat pandemi Corona.
Saat ditemui Daramil 13/Nogosari Kodim 0724/Boyolali Kapten Inf Suyitno, SH mengatakan untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal) ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila akan menggelar acara pernikahan sesuai dengan peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal yang terbit 10 Juni 2020 ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19.
“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Danramil.
Ketentuan dalam Surat Edaran meliputi Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan, Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan, terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA, Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang, Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang, KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir, Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” Jelas Danramil.
(Kemplu)