LBH PWI Cianjur Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

PORTALBELANEGARA.COM//CIANJUR — Ketegangan di dunia pers Cianjur memuncak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke kepolisian, Senin 6 Juli 2026.
Langkah ini diambil sebagai bantahan keras atas pemberitaan yang dinilai telah mencoreng martabat wartawan profesional.
Kuasa Hukum LBH PWI Cianjur, Gilang Arvasendra, SH, dengan tegas menyatakan bahwa laporan ini adalah bentuk perlawanan terhadap oknum yang mengaku wartawan namun tak memiliki kompetensi resmi.
“Hari ini kami memulai akselerasi hukum. Ini bukan sekadar laporan, tapi upaya menjaga marwah, martabat, dan profesionalisme sebagai insan pers,” ujar Gilang.
Menurut Gilang, pemicu utama adalah beredarnya narasi miring yang menyudutkan wartawan, seperti tudingan menghalang-halangi tugas, berita yang dinilai tendensius, hingga isu tak berdasar tentang kondisi wartawan dalam pengaruh alkohol saat bertugas.
Gilang membantah keras setiap tuduhan yang dilayangkan. Dia menyoroti kejanggalan dalam pemberitaan tersebut.
“Logikanya bagaimana mungkin wartawan disebut menghalang-halangi tugas, tapi beritanya malah terbit? Kami datang dalam kondisi sadar, bukan mabuk. Tuduhan intimidasi juga kami nilai ngawur karena tak ada pihak yang dirugikan secara langsung,” tegasnya dengan nada pedas.
LBH PWI menilai pemberitaan semacam ini memiliki potensi besar memicu opini publik yang keliru dan merusak ekosistem pers yang sehat di Cianjur.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan jadwal pemanggilan saksi. Langkah ini diharapkan menjadi momentum pembersihan terhadap oknum yang merusak citra profesi kewartawanan.
Ketua PWI Cianjur Mohamad ikhsan menambahkan, ke depan pihaknya akan gencar melakukan edukasi kepada masyarakat.
“Masyarakat harus cerdas membedakan wartawan yang terverifikasi Dewan Pers dengan yang tidak. Legalitas formal itu penting agar informasi yang diterima publik akuntabel,” pungkasnya.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi titik balik untuk menegakkan etika jurnalistik di Kabupaten Cianjur. PWI Cianjur berkomitmen tak akan tinggal diam terhadap segala bentuk upaya pencorengan profesi yang telah diatur kode etik dan undang-undang pers.
“Ini darurat marwah! Kami akan terus kawal hingga tuntas,” tutup Gilang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait laporan tersebut.
Rie’an
