Dugaan Penyimpangan Dana Reses Seret Anggota DPRD Cianjur ke BK

PORTALBELANEGARA.COM//CIANJUR — Dugaan penyimpangan penggunaan dana reses yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Cianjur mulai memasuki tahapan pemeriksaan internal Badan Kehormatan (BK) DPRD. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran kegiatan reses wakil rakyat.

Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Hendang, diketahui telah dilaporkan ke BK DPRD sejak awal Juni 2026. Meski demikian, proses pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah tahapan administrasi laporan pertanggungjawaban reses selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua BK DPRD Kabupaten Cianjur, H. Andri Suryadinata, S.E., menjelaskan laporan tersebut diterima pada 2 Juni 2026. Namun pada saat itu, pihak BK belum dapat langsung melakukan pemeriksaan karena masih berlangsung masa penyusunan laporan pertanggungjawaban reses berdasarkan Surat Keputusan pimpinan dewan.

“Proses Bu Hendang itu pelaporan tanggal 2 Juni. Menurut SK pimpinan, setelah reses selesai ada waktu tujuh hari untuk membuat laporan reses. Pada tanggal dua Juni itu kami belum bisa memeriksa karena masih proses laporan. Makanya kami baru bisa memproses setelah 8 Juni. Awalnya klarifikasi dijadwalkan tanggal 15 Juni, tapi karena ada agenda dewan yang sudah dibamuskan, akhirnya bergeser ke tanggal 25 Juni,” ujarnya.

Andri menegaskan seluruh tahapan penanganan laporan dilakukan mengacu pada tata tertib dan kode etik DPRD. Proses dimulai dari pemeriksaan administrasi laporan, pemanggilan dan klarifikasi terhadap terlapor, mediasi, hingga persidangan apabila tidak tercapai kesepakatan.

“Kalau alurnya sesuai kode etik sudah jelas. Mulai dari pelaporan, kami periksa dulu kelengkapan laporan, setelah itu memanggil terlapor untuk klarifikasi, lalu proses mediasi. Kalau mediasi tidak tercapai, baru masuk persidangan dan selanjutnya keputusan,” jelasnya.

Ia juga menyebut H. Hendang bersikap kooperatif selama proses berlangsung dan tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD seperti biasa.

“Saat ini kami baru mengklarifikasi berkas. Rencananya Senin depan kami akan mengundang pihak pelapor. Setelah menerima keterangan dari kedua belah pihak, kami juga akan memanggil Ketua PAN Kabupaten Cianjur, Hendi Mulyana, guna melengkapi keterangan dan memastikan proses berjalan transparan,” kata Andri.

BK DPRD Cianjur menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara objektif, terbuka, dan mengedepankan prinsip keadilan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!