PPDB Tahun Ini, Pemkab Cianjur Wajibkan Sertifikat Ngaji Jadi Syarat Masuk Sekolah dan Kuliah

PORTALBELANEGARA.COM//CIANJUR — Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi memberlakukan sertifikat pendidikan Al-Qur’an atau ijazah diniyah sebagai salah satu syarat wajib dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Aturan baru ini berlaku mulai tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMP, MTs, SMA, SMK, hingga perguruan tinggi di seluruh wilayah Cianjur.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disosialisasikan melalui Surat Edaran (SE) kepada para camat di 32 kecamatan se-Kabupaten Cianjur.

Ketua Tim Teknis Pemberdayaan dan Pengembangan Pendidikan Al-Qur’an dan Diniyah Takmiliyah (P3DTPQ) Cianjur, Muhammad Toha, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga budaya mengaji di Cianjur agar tetap berkesinambungan di setiap jenjang usia.

“Hari ini kita membahas implementasi pemberlakuan ijazah Al-Qur’an sebagai syarat masuk sekolah dan kuliah. Aturan ini mengacu pada instruksi Bupati yang ditindaklanjuti oleh Disdikpora dan Kemenag Cianjur kepada masyarakat,” ujar Toha, Senin (8/6/2026).

Toha menambahkan, regulasi ini sudah disosialisasikan secara masif ke tiap sekolah dan masyarakat. Seluruh format serta teknis kebijakan dipastikan siap diterapkan mulai seleksi penerimaan siswa baru tahun ini.

Langkah Pemkab Cianjur ini mendapat respons positif dari Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur. Anggota Komisi IV, Rian, menyatakan dukungan penuhnya setelah menggelar audiensi bersama P3DTPQ.

“Programnya baik, tujuannya mendorong siswa agar mau mengaji. Semoga dengan program ini, marwah Cianjur sebagai Kota Santri bisa kembali,” kata Rian.

Menanggapi banyaknya aduan dari kepala sekolah dan warga mengenai siswa yang belum memiliki sertifikat diniyah, Rian menegaskan masyarakat tidak perlu panik. Pemerintah telah menyiapkan solusi alternatif agar hak pendidikan anak tidak terhambat.

Surat Keterangan Pengganti: Siswa yang belum memiliki ijazah diniyah resmi tetap bisa mendaftar PPDB.

Mekanisme: Cukup menyertakan surat pengantar/keterangan dari guru ngaji atau madrasah setempat yang direkomendasikan. Tim teknis P3DTPQ akan mendampingi proses ini.

Berlaku Semua Sekolah: Aturan ini mengikat seluruh sekolah di Kabupaten Cianjur, baik negeri maupun swasta.

Gratis: Rian menegaskan bahwa seluruh pengurusan persyaratan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!