Bukan Cuma Tangkap Pelaku, Polres Cianjur Langsung Kembalikan Motor Curian ke Pemiliknya


PORTALBELANEGARA.COM//CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka serta menyita sedikitnya 34 unit sepeda motor yang diduga kuat sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Ahmad Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari 10 laporan polisi yang diterima pihak jajaran Polsek di wilayah hukum Kabupaten Cianjur sepanjang November 2025 hingga Mei 2026.
“Alhamdulillah, dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, kami beserta jajaran berhasil mengamankan enam tersangka serta 34 kendaraan bermotor roda dua yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat),” ujar AKBP Ahmad Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (1/6/2026).
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua dari enam tersangka merupakan pelaku utama yang bertindak sebagai eksekutor lapangan secara berpasangan. Modus yang digunakan adalah dengan membagi peran: satu pelaku merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, sementara rekannya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi target.
Sindikat ini menyasar lokasi-lokasi keramaian yang minim pengawasan, seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan.
“Pengungkapan ini bermula ketika salah seorang tersangka tertangkap tangan oleh warga saat mencoba melakukan pencurian di Pasar Induk Cilaku. Dari penangkapan tersebut, anggota kami langsung bergerak melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan yang lebih luas,” jelas Kapolres.
Dua Pelaku Masih Buron
Selain keenam tersangka yang sudah berbaju tahanan, Polres Cianjur saat ini masih memburu dua orang lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua buron tersebut diduga kuat berperan sebagai penadah (membantu penjualan) serta membantu memuluskan aksi pencurian di lapangan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
34 unit kendaraan roda dua berbagai merek.
3 buah mata kunci pencongkel.
3 buah kunci letter T.
Berdasarkan data kepolisian, puluhan kendaraan tersebut digasak dari berbagai wilayah hukum, meliputi Polsek Ciranjang, Polsek Karangtengah, Polsek Cianjur Kota, Polsek Cilaku, hingga Polsek Sindangbarang.
Penyerahan Motor secara Simbolis oleh Wakapolres
Dalam kesempatan konferensi pers yang sama, Polres Cianjur juga melakukan aksi simpatik dengan mengembalikan langsung kendaraan milik korban yang sempat hilang digondol komplotan tersebut. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakapolres Cianjur, yang menyerahkan kembali kunci motor kepada dua orang perwakilan korban tindak pencurian.
Langkah humanis ini mendapat apresiasi mendalam dari para korban yang hadir. Mereka menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Cianjur karena sepeda motor yang menjadi sarana mobilitas harian mereka berhasil ditemukan kembali dalam kondisi utuh.
Imbauan Kamtibmas dan Ancaman Hukuman
Mengantisipasi kejadian serupa, Kapolres mengimbau masyarakat Cianjur untuk memperketat keamanan kendaraan pribadi mereka saat diparkir.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan terpantau, serta wajib menggunakan kunci ganda. Jika melihat gerak-gerik mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke layanan Call Center 110,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Mapolres Cianjur dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sindikat ini terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
