LSM Garda Patriot Kawal Sidang Mafia Tanah, Desak Keadilan bagi Korban Sertifikat Bodong

PORTALBELANEGARA.COM//CIANJUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Patriot melakukan pengawalan ketat terhadap jalannya persidangan kasus dugaan mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (15/4). Kehadiran massa ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan terkait sengketa lahan seluas 200 hektar di Kecamatan Sukaresmi.

Kasus yang menyeret perhatian publik ini bermula dari terbitnya 727 sertifikat tanah yang diduga palsu. Akibat praktik tersebut, ratusan warga kini terancam kehilangan tempat tinggal karena lahan yang mereka tempati diklaim oleh pihak perusahaan.

Ketua LSM Garda Patriot, Regi Muharram, menegaskan bahwa kehadiran lembaganya merupakan bentuk dukungan moral bagi aparat penegak hukum sekaligus peringatan bagi para pelaku mafia tanah.

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai titik darah penghabisan. Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi soal nasib rakyat kecil yang menjadi korban praktik ilegal,” ujar Regi tegas di halaman Pengadilan Negeri Cianjur.

Ia menambahkan, Garda Patriot mendesak majelis hakim agar menjatuhkan vonis maksimal jika para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Menurutnya, hukuman berat diperlukan sebagai efek jera agar praktik serupa tidak kembali mencederai hukum agraria di Kabupaten Cianjur.

Selain mengawal di meja hijau, Garda Patriot juga menyoroti kondisi sosial warga di lokasi sengketa. Banyak warga yang sudah membangun rumah permanen kini berada dalam ketidakpastian hukum. Beberapa di antaranya bahkan mulai membongkar bangunan secara mandiri karena tekanan status lahan.

“Warga adalah pihak yang paling dirugikan. Mereka membeli tanah dengan niat baik, namun ternyata sertifikatnya diduga bodong. Kami akan terus memantau, termasuk mengawasi proses mediasi terkait kompensasi yang sedang berjalan antara warga dan pihak perusahaan,” tambah Regi.

Garda Patriot berharap pengadilan dapat bertindak sebagai benteng terakhir bagi para korban untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka atau setidaknya mendapatkan ganti rugi yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!